FaktualNews.co

Tujuh Budak Sabu Pasuruan, Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1936 kali Penulis:
Tujuh Budak Sabu Pasuruan, Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Aziz/
Para tersangka yang diringkus beserta barang buktinya.

PASURUAN, FaktualNews.co – Sebanyak tujuh orang pengedar dan kurir sabu yang kerap lakukan transaksi di wilayah hukum Polres Pasuruan, diringkus tim Satnarkoba Polres Pasuruan, Rabu (20/11/2019).

Mereka yang diamankan di tempat yang berbeda itu, disinyalir merupakan jaringan antar daerah.

Dari tujuh pelaku yang dibekuk diantaranya, Sony Arif rebot (31), warga Dusun Tambak, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Dasuki (47), asal Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Agus wijoyo (38), dari Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Adi Sudarmawan (25), warga Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang.

Nasikin (28), asal Dusun Sumberpandan, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Siswono (35), warga Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dan Jumali (38), dari Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Polisi juga mengamankan sabu-sabu seberat 22,04 gram, sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Sugeng mengungkapkan, penangkapan seluruh tersangka ini, berkat laporan dari masyarakat.

“Para tersangka ini terdiri dari pengedar dan kurir narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Kasus ini, akan kami kembangkan lagi untuk mengungkap pelaku lain,” ujarnya, saat gelar press release, Rabu (20/11/2019).

Pihaknya prihatin banyaknya peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Pasuruan. Karena narkoba jenis sabu yang dikonsumsi merupakan barang tergolong mahal.

“Peredaran narkoba di Pasuruan tak memandang status sosial. Dari kuli bangunan hingga anak baru gede juga banyak yang terjerumus kearah sabu-sabu,” ungkap dia.

Sementara itu, salah satu tersangka, Sony Arif mengakui, bahwa ia edarkan barang haram tersebut baru selama dua bulan dan hasilnya digunakan untuk membayar hutang.

“Hasil jual sabu untuk membayar hutang sebanyak 30 juta rupiah. Belum sempat angsur, hutang masih utuh sudah tertangkap,” sesalnya, saat di hadapan awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka budak sabu ini, dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin