FaktualNews.co

Sidang Praperadilan PT Amoeba Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa

Hukum     Dibaca : 916 kali Penulis:
Sidang Praperadilan PT Amoeba Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa
FaktualNews.co/Ubaidhillah//
M Sholikhin (kanan) Kuasa Hukum PT Amoeba Internasional.

 KEDIRI, FaktualNews.co Sidang gugatan dan Praperadilan oleh kuasa hukum Gita Hartanto salah satu Direktur PT Amoeba Internasional dan PT AWI dengan tergugat Polres Lumajang di Pengadilan Negeri ( PN) Kabupaten Kediri hari ini ditunda.

Menanggapi hal tersebut M Sholikhin, Kuasa Hukum Direktur PT Amoeba Internasional mengaku kecewa. Menurutnya mundurnya agenda sidang akan berimbas pada berubahnya status klaiennya.

“Kemarin waktu pengajuan praperadilan Pak Gita itu statusnya sebagai saksi, sekarang sudah tersangka. Maka dari itu kami minta kasus ini sesegera mungkin diselesaikan sebelum nanti jadi DPO,” ujarnya.

Selain itu menurut Sholikhin, dirinya juga merubah nominal gugatan yang sebelumnya 100 Miliyar kini menjadi 10 rupiah saja.

“Gugatan kami dulu kan Rp 100 miliar  itu sengaja kita rubah menjadi 10 rupiah, biar gak ada kesan kami meminta-minta uang ke Kapolres seperti kami tidak punya uang,” tegasnya.

Ia pun melanjutkan, bahwa dirinya optimis pra peradilan tersebut akan ia menagkan, Karena, perkara ini pernah ditangani Mabes Polri dan Polda Jatim dan telah mendapatkan SP 3 tahun 2014 lalu.

“Yang kami gugat tetap. Yakni, perkara dimana mereka menyita barang -barang klien kami yang mana barang tersebut bukan barang bukti. Diantaranya, Laptop, HP dan flasdisk,” urainya.

Dirinyapun mempertanyakan dasar Polres Lumajang melakukan penyelidikan perkara dengan mengacu Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dan, tindakan yang dilakukan ini terkesan mengada-ada.

“Artinya, ada upaya secara paksa diluar prosedural  hukum acara yang dilanggar penyidik, dan perkara ini terkesan dipaksakan” pungkasnya.

Sementara, Kuasa Hukum Polres Lumajang, Abdul Rokhim, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghormati apa yang sudah diajukan Pemohon. Disisi lain, pokok perkara akan penyitaan barang dinilai tidak prosedur, pihaknya juga akan membuktikanya.

“Pastinya, kami akan menunjukkan surat-surat perihal penyitaan barang yang dinilai tidak prosedur. Dan, kita buktikan dipersidangan nanti,” ucapnya.

Kemudian, ditundanya sidang Perdana gugatan Pra-Peradilan penyitaan barang yang diduga salah prosedur, akan kembali dilanjutkan Sepekan kemudian. Adapun ditundanya sidang, lantaran Hakim Majelis sedang ada jadwal dan penugasan di luar kota.

Seperti diberitakan sebelumnya Dirut PT Amoeba Internasional dan PT Awi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin