Kriminal

Bawa Sabu, Pemuda Asal Kota Blitar Diciduk

BLITAR, FaktualNews.co-Bawa narkoba jenis sabu-sabu, Calvin Marcel (20), warga Jalan Blimbing, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, ditangkap polisi di Jalan Melati Kelurahan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Imron mengatakan, pelaku ini sudah menjadi target dari operasi (TO), karena pelaku sudah sering melakukan traksaksi di wilayah tersebut.

Bermula dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan tersangka di Jalan Melati.

Setelah dilakukan penylidikan, kata Imron, akhirnya pelaku ditangkap petugas Rabu (20/11/2019) enjelang tengah malam.

“Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 0,34 gram sabu. Dari barang bukti ini kami akan kembangkan. Dimungkinkan masih ada lagi barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Kamis 21/11/2019.

Kini pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. “Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya