BLITAR, FaktualNews.co – SRN (59) Warga Sumbersuko, Kecamatan Tajianan, Kota Malang, harus kembali masuk bui. Residivis itu ditangkap polisi lantaran mengulangi aksinya melakukan pencurian.
Dalam aksinya itu dia berhasil menggondol pesawat televisi 32″, ponsel, dan beragam perhiasan milik Djiman, warga Kelurahan Jinglong, Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar.
Dia ditangkap polisi pada Selasa (19/11/2019) setelah berhasil menghilangkan jejak selama sebulan lebih.
Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Misdi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 24 Oktober 2019 lalu. Korban pada saat itu, kata Misdi, pulang dari warungnya. Namun ketika membuka rumahnya dia kaget dengan kondisinya yang acak-acakan.
“Setelah memastikan apa yang terjadi dia baru menyadari rumahnya telah disatroni maling. Pesawat televisi, ponsel dan sejumlah perhiasan miliknya lenyap digondol maling,” kata Misdi, Kamis (21/11/2019).
Mesdi menambahkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sebelumnya dia dipenjara sembilan bulan. Saat ditangkap anggota Resmob Polres Blitar dia tidak berkutik karena masih menyimpan barang bukti yang dia curi.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu tv LED 32″, lima buah perhiasan dan satu ponsel,” pungkasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kini pelaku ditahan di Mapolres Blitar dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.