FaktualNews.co

Diduga Beri Kesaksian Palsu saat Sidang, Kasun Saksi Qnet Akan Dipanggil Polres Lumajang

Hukum     Dibaca : 1006 kali Penulis:
Diduga Beri Kesaksian Palsu saat Sidang, Kasun Saksi Qnet Akan Dipanggil Polres Lumajang
Faktualnews/muji lestari
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Arsal saat membeber dugaan kasus perdagangan sistem piramida.

LUMAJANG, FaktualNews.co-Polres Lumajang, Jawa Timur akan memanggil Supriyanto (47) oknum Kepala Dusun di Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari, Madiun, Rabu (20/11/2019).

Hal ini setelah Supriyanto diduga memberikan keterangan palsu saat sidang praperadilan kasus bisnis skema piramida perusahaan Qnet, Selasa (19/11/2019).

Gugatan praperadilan sendiri dilayangkan M Karyadi kepada Tim Cobra di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, .

Supriyanto dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai apa yang dia sampaikan dihadapan Majelis Hakim tersebut.

Sedianya, pemanggilan terhadap oknum perangakat desa tersebut dijadwalkan hari ini. Hanya saja, dia tidak menghadiri undangan tersebut.

“Kalau tidak bersalah, kenapa harus takut menghadiri panggilan penyidik? kalaupun dia tidak hadir. pasti penyidik tim cobra akan mengejar yang bersangkutan untuk pertanggungjawaban ucapannya.

Mungkin saja ada konspirasi dibelakangnya untuk merusak kredibilitas Tim Cobra dan juga untuk menghancurkan kontruksi penyidikan kami dalam kasus Qnet,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Kapolres menambahkan, saksi yang memberikan kesaksian palsu di sidang pengadilan pada saat pra peradilan kasus Qnet akan dilakukan penyidikan. Sebab menurutnya, memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah diancam 7 tahun penjara.

“Kami sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk memeriksa rekaman video pada saat penggeledahan di rumah Karyadi semuanya membuktikan kalau tidak ada uang saat itu didalam brankas,” tandasnya.

Dugaan kesaksian palsu yang disampaikan oleh Supriyanto ini terjadi pada saat sidang praperadilan di PN Lumajang, kemarin.

Dalam agenda itu, pihak dari Qnet menghadirkan Supriyanto sebagai saksi dalam gugatan yang dilayangkan M Karyadi, Direksi peruaahaan mitra Qnet PT Amoeba Internasional di Madiun kepada Polres Lumajang.

Saat sidang berlangsung, Supriyanto diduga memberikan keterangan palsu dihadapan Majelis Hakim.

Diketahui, dalam persidangan Supriyanto menyebutkan bahwa saat melakukan penggeledahan di rumah Karyadi beberapa waktu lalu di Madiun, Tim Cobra Polres Lumajang telah mengambil uang sebanyak Rp 50 juta didalam brankas.

Namun, keterangan saksi tersebut terlihat janggal saat dia mulai dicecar sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukum Polres Lumajang.

Saksi juga diminta menggambarkan bagaimana penampakan uang sebesar Rp 50 juta tersebut. Namun, jawabannya semakin janggal.

Tak hanya itu, Supriyanto juga nampak kebingungan saat ditanya apakah dia melihat penyidik mengambil uang tersebut. Dia mengaku hanya mendapatlan informasi dari orang lain saja.

Tak hanya itu, Kuasa hukum Tim Cobra juga menanyakan kepada Ida, kuasa hukun dari M Karyadi, soal penandatanganan berita acara
penyitaan oleh Tim Cobra. Di mana, Karyadi tidak memprotes saat itu juga.

“Karena di dalam berita acara tertera barang-barang yang disita. Namun sang kuasa hukum karyadi mengatakan tidak membaca isi Berita Acara penggeledahannya tapi langsung dia tandatangani,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah