Hukum

Kasus SDN Gentong Pasuruan, Polda Jatim Bidik Dua Tersangka Baru

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim tengah membidik dua tersangka baru dalam kasus ambruknya SDN Gentong, Kota Pasuruan. Mereka adalah pihak yang diduga telah bermain anggaran pembangunan sekolah nahas tersebut.

“Itu sudah (dibidik) oleh penyidik, terkait kasus SD yang ambruk. Kalau tidak salah sudah ditentukan, ada dua yang dilakukan pendalaman,” kata Kapolda disela acara Sertijab pejabat baru dan Kapolres jajaran di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (21/11/2019).

Meski begitu, Kapolda enggan menyebut identitas kedua tersangka. Sebab pihaknya masih menunggu keterangan saksi ahli untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Tinggal kita menunggu saksi ahli, sehingga kita nanti tinggal menentukan siapa tersangka tambahan,” tandasnya.

Yang pasti kata Kapolda, salah satu tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas terkait. Yakni, pejabat yang dinilai bertanggung jawab mengelolah anggaran proyek rehabilitasi gedung SDN Gentong yang ambruk.

“Kalau tidak salah PPK dan salah satu pejabat yang sedang kita dalami,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang meninggal dunia, terdiri dari satu siswa dan seorang guru, serta belasan siswa lainnya mengalami luka-luka akibat ambruknya atap di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Peristiwa terjadi pada saat proses belajar mengajar baru saja dimulai pada Selasa (5/11/2019), sekitar pukul 08.30 WIB.

Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, yakni kelas 2 A dan B, serta kelas 5 A dan B.

Tiga belas orang menjadi korban, dua diantaranya meninggal dunia. Sisanya mengalami luka berat hingga sedang. Adapun identitas korban yang meninggal dunia, antara lain seorang siswi berinisial IA (8) warga Gentong, Kota Pasuruan dan guru pengganti, bernama Silvina Asri (19).

Share