MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Mojokerto terus mendalami kasus dugaan pencabulan oknum dokter terhadap gadis berusia 15 asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Polisi sudah periksa tiga saksi termasuk orang yang mengetahui aksi bejat sang dokter.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga mengatakan, pasca pelaporan kasus dugaan pencabulan terhadap korban PL (15) asal Kecamatan Jatirejo yang diduga cabuli oknum dokter berinisial AD (57) asal Pasuruan. Polis sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga saksi.
“Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban, korban dan salah seorang yang mengatahui kejadian tersebut,” ungkap dewa pada Kamis (21/11/19).
Dikatakan Dewa, proses pemeriksaan dilakukan penyidik usai dugaan pencabulan dilaporkan ke Unit Perlindugan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin 18 November 2019.
Pelaku melakukan aksi pencabulan pada Senin, 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di ruang praktek yang berlokasi di Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari.
“Kemarin ibu korban yang mengantarkan langsung kasus ini, hingga kini masih di dalami. Kami melakukan penyelidikan untuk mencari saksi-saksi dan barang bukti untuk ditemukan untuk nanti kami gelarkan,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk mencari persangkaan pasal UU, selain menggunakan UU Perlindungan anak dalam peristiwa ini.
Dari data yang didapat di lapangan, terlapor merupakan seorang dokter sepesilis Kebidanan dan penyakit Kandungan. Dalam sehari hari terduga pelaku pencabulan membuka praktik di sebuah rumah di jalan raya Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini bermula saat korban dikenalkan oleh temannya berinisial AN (30) warga asal Bangsal kepada terlapor.
Usai korban dikenalkan terlapor dan diajak ke tempat praktek, korban langsung di ajak masuk kedalam ruangan terlapor. Di sana korban kataya diajak ngobrol dan disuruh membuka baju hingga terjadi aksi pencabulan.
Usai dicabuli, lanjut Teguh, korban diberi uang oleh terlapor sebesar Rp 1,5 juta. Korban kemudian membagi uang tersebut kepada AN 30 Anita yang mengenakannya kepada terlapor yang pada saat itu menunggu di ruang tamu praktik.
Sementara itu, dokter AD selaku terlapor dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak, belum bisa memberikan keterangan terkait kasus yang menyeretnya itu. Saat didatangi ke tempat praktiknya dirinya bersama sang sopir nampak akan keluar.
Hanya ada jawaban dari seorang laki laki uang dimugkinkan adalah supir sang dokter. “Tidak usah mas, ini dokter mau operasi,” ucapnya singkat.