PASURUAN, FaktualaNews.co – Sebanyak 125 bidang, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjumlah 788 bidang dan tanah Instansi Pemerintah sejumlah lima Bidang. Secara simbolis diserahkan Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, kepada warga di kantor Kecamatan Bugul Kidul, Rabu (20/11/2019).
Hadir Sekretaris Daerah (sekda) Kota Pasuruan, Kepolisian Resort Pasuruan Kota, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Kepala Bagian Administrasi Pemkot Pasuruan, Camat, Lurah Blandongan, Kepel, Karangketug, Krapyakrejo Dan Pohjentrek Kota Pasuruan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Yuli Budiharto mengatakan Tahun anggaran 2019 di Kota Pasuruan telah dilaksanakan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan yang anggarannya di bebankan pada APBN baik melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jatim dan Kantor Pertanahan Kota Pasuruan.
“Kegiatannya meliputi, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan rincian Peta Bidang tanah dengan target sejumlah 2.000 bidang, Sertifikat Hak Atas Tanah dengan target sejumlah 1.300 bidang. Lokasi di Kelurahan Krapyakrejo dan Kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan,” tandasnya.
Untuk program PTSL sasarannya tidak hanya persertifikatan tanah yang dimiliki oleh masyarakat tetapi juga tanah instansi Pemerintah dan tanah Wakaf. Redistribusi tanah dengan target sejumlah 125 bidang, lokasi di Kelurahan Blandongan dan Kelurahan Kepel Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.
Menurut dia, Inventarisasi Penguasaan Pemilikan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dengan target sejumlah 3.000 bidang lokasi di Kelurahan Pohjentrek Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. Sertifikasi Tanah Barang Milik Negara dengan target sejumlah 12 bidang.
Diharapkan pada Tahun Anggaran 2020 Kota Pasuruan sudah menjadi Kota Lengkap paling tidak dalam hal pemetaannya yang disusul kemudian legalisasi asetnya
“Sehingga Catur Tertib Pertanahan yang antara lain tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan tanah dan tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup dapat diwujudkan di Kota Pasuruan,” sambung dia.
Sementara itu, Plt. Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, berharap kedepannya untuk tanah–tanah di Kota Pasuruan dapat di sertifikatkan lebih banyak lagi mengingat pentingnya sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah yang sampai saat ini masih ada masyarakat yang belum menyadari hal tersebut.
“Sertifikat atas tanah disamping dapat meminimalisir permasalahan atas tanah juga dapat menjadi aset. Bisa dijadikan modal dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Hal ini harus ada dukungan dari Dinas terkait dalam rangka meningkatkan keterampilan masyarakat untuk mengembangkan usahanya sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” papar Teno.
Teno berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah jangan sampai dipinjamkan ke sembarang orang, di coret–coret ataupun dihilangkan, karena nilai sertifikat adalah sama dengan tanah dan bangunan atau tanah dan tanaman.
“Untuk mempercepat pelaksanaan program strategis nasional kedepan, diharapkan kepada Camat untuk mensosialisasikan kepada seluruh Lurah dan masyarakat untuk dapatnya memasang tanda batas tanah – tanah yang dimiliki, sehingga visi misi Kota Pasuruan menjadi smart city dapat segera tercapai,” tutup Teno.