FaktualNews.co

Asyik Nyabu, Dua Pengusaha Rosok di Jombang Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 949 kali Penulis:
Asyik Nyabu, Dua Pengusaha Rosok di Jombang Diringkus Polisi
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu hampir bersamaan.

Para pelaku yang ditangkap ini merupakan pengedar sekaligus pengguna sabu dalam satu jaringan.

Pelaku yang diciduk pertama yakni, Basuni alias Mbek (23). Buruh serabutan asal Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung ini ditangkap dirumahnya pada Selasa (19/11/2019) lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, Mbek sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi dari pengembangan kasus sebelumnya. Mbek akhirnya dapat diringkus beserta dengan barang bukti satu buah pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu didalamnya.

“Satu pipet kaca diduga ada sisa sabu seberat 1,47 gram dan empat plastik klip yang diduga ada sisa sabunya,”ujarnya.

Dari Mbek, polisi kemudian bergerak menangkap tiga pemuda lain di sebuah rumah di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, sekitar satu jam kemudian. Ketiga pemuda ini ditangkap saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Desa Johowinong.

Mereka diantaranya, Anas Alayufi alias Ableh (32) pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh rosok dan David Auliya (29) seorang sopir, keduanya merupakan warga Desa Johowinong serta Moch Arifin alias Jembit (34) pengusaha rosok asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

“Ini hasil pengembangan pelaku sebelumnya (Mbek),”ungkapnya.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita satu buah bungkus bekas rokok. Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi tujuh paket sabu dengan berat bervariasi, totalnya mencapai 5,49 gram. Selain itu, juga disita sejumlah alat hisap dan beberapa bukti lain yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dua paket berisi dua gram lebih dan yang lima sekitar kurang dari setengah gram,”terangnya.

Dari tiga pelaku kemudian berkembang lagi membekuk Tatang Setiawan (28) seorant pengusaha rosok warga Johowinong. Pemuda ini tak berkutik setelah Polisi datang dan menggeledah rumahnya.

Alhasil, polisi mendapati satu buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu didalamnya disimpan dirumah Tatang. Selain itu, juga didapati satu buah botol plastik yang diduga dipakai sebagai bong atau alat hisap barang haram itu.

Kelimanya kini meringkuk disel tahanan Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kelimanya terjerat pasal 114,112 juncto 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami masih akan kembangkan ini untuk mengungkap jaringan lain yang lebih besar,”pungkas AKP Mukid.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin