Demi Bayar Utang, Suami di Sidoarjo Jual Istri ‘Main Begituan’ Bertiga Seranjang
SIDOARJO, FaktualNews.co – Ahmat Beseri alias Bisri, warga Sidoarjo kini harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sebab, pria 29 tahun yang kini menyandang status terdakwa itu terjerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ironisnya, kasus tersebut melibatkan istrinya, N (20) yang dijual kepada orang lain untuk layanan threesome atau berhubungan badan bertiga seranjang.
Kasus yang menjerat terdakwa itu kini sudah masuk ke agenda pemeriksaan saksi, Kamis (21/11/2019). Kali ini, saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yaitu dari pihak pembeli yaitu DN.
Namun hingga sore, saksi yang dipanggil JPU tak kunjung datang. “Saksi nggak hadir, sidang tunda,” ucap Anoek, JPU Kejari Sidoarjo ketika dikonfirmasi FaktualNews.co.
Meski ditunda pekan depan, pihak JPU akan kembali memanggil saksi untuk dihadirkan pada sidang tertutup itu. “Nanti akan kami panggil lagi,” imbuhnya singkat.
Sementara, dalam surat dakwaan terungkap bahwa kasus suami jual istri untuk layanan seranjang bertiga itu diungkap oleh Polresta Sidoarjo pada 29 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 20.45 WIB, di kamar nomor 650, salah satu Hotel di Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Ketika itu, terdakwa bersama istrinya, NVT dan seorang lelaki hidung belang, DN sedang asik bermain bertiga di atas satu ranjang hingga digrebek oleh petugas Kepolisian.
Dalam surat dakwaan juga mengungkap bahwa terdakwa menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga itu diunggah melalui media sosial Facebook (FB) terdakwa bernama ‘Jincu Rici’ dan bergabung dalam groub FB lainya.
Dari medsos itulah hingga terjadi transaksi dengan DN, yang mau memakai jasa layanan tersebut seharga Rp. 3 juta, namun masih memberikan Dp sebesar Rp. 500 ribu. DN merupakan pelanggan yang ketiga hingga terungkap oleh petugas.
Terdakwa dan istri sebelumnya juga pernah dua kali menjalani layanan itu dengan pria lain di Kenjeran, Surabaya. Terdakwa dan istrinya mau berbagi seranjang dengan laki-laki lain itu karena terbentur masalah hutang sebesar Rp 7,5 juta.
Rencananya, uang hasil layanan seranjang itu akan dibayarkan hutang tersebut. Kini, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.