Ditinggal Pengajian, Rumah di Jombang Diobok-Obok Maling
JOMBANG, FaktualNews.co – Polisi menangkap Irwan Wahyudi (44) warga Jalan Patimura Desa / Kecamatan Ngoro, Jombang. Wahyudi ditangkap dirumahnya karena diduga membobol rumah milik Moch Yasin (60) yang juga warga Desa setempat.
Dilansir dari KabarJombang.com, penangkapan ini bermula dari laporan Yasin, sekitar dua bulan lalu. Yasin melapor rumahnya dibobol maling dan kehilangan sebuah ponsel merek Oppo serta uang tunai Rp 3 juta.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha mengatakan, pelaku membobol rumah korban dengan cara masuk melalui atap rumah saat korban sedang pergi. Setelah berhasil masuk, selanjutnya pelaku mengambil barang dan uang yang ada dirumah tersebut.
“Rumah korban dalam keadaan kosong karena sedang ditinggal pengajian oleh pemiliknya. Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok belakang, kemudian membuka atap genting dan merusak plafon kamar dan turun mengambil barang barang pelapor,” ujarnya.
Dikatakannya, pelaku masuk ke rumah korban dengan menggunakan sejumlah alat untuk mempermudah dia masuk ke dalam rumah tersebut. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian materiil Rp. 5,7 juta.
Kini Irwan Wahyudi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Polisi. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Dari tangan pelaku kami sita sebuah ponsel merek Oppo warna hitam, sebuah senter kepala, obeng, pisau atau sangkur,” pungkasnya.