BLITAR, FaktualNews.co- Pemerintah Kabupaten Blitar, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan pelanggaran netralitas aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2020 di lingkungan Pemkab Blitar. Rapat dilaksanakan di Wisata Kampung Coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Jum’at (22/11/2019)
Hadir dalam rakor tersebut, Asisten Komisioner Pengaduan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Blitar Mahadin, Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Achmad Lazim, sejumlah kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar dan Camat se-Kabupaten Blitar.
Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Blitar, Mahadin mengatakan, dalam rakor ini disampaikan terkait batasan-batasan para ASN yang diperkenankan dan yang tidak diperbolehkan terkait dengan netralitas dalam Pilkada.
“Jadi ada batasan tertentu yang tidak diperkenankan oleh ASN dalam Pilkada, seperti kita melakukan dukungan dan sebagainya dan jika terbukti seorang ASN terdapat pelanggaran netralitas tentu nanti ada sangsinya,” tandas Mahadin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai. Sehingga kegiatan ini sebagai pemanasan untuk melakukan pencegahan agar para ASN di lingkungan Pemkab Blitar untuk menjaga netralitasnya.
Diungkapkannya, potensi terjadinya pelanggaran ketika incumbent maju Pilkada, maka potensi untuk melakukan pelanggaran besar. “Sehingga upaya-upaya sedini mungkin kita lakukan dan Alhamdulillah dalam rakor ini dihadiri dari Komisi ASN Pusat,” terang Hakam.
Hakam juga menambahkan, terdapat rambu-rambu larangan bagi ASN di dalam melakukan dukungan maupun keberpihakan kepada pasangan calon, sehingga dengan rambu-rambu itu semoga nanti para Camat dan OPD juga ikut menyosialisasikan kepada ASN yang di bawah, sehingga benar-benar ASN netral dalam Pilkada 2020.
Lebih lanjut Hakam juga mengatakan, jika nanti terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Maka Bawaslu akan melakukan pemeriksaan serta pengkajian dan ketika mereka terbukti melakukan pelanggaran, maka kami akan merekomendasi ke Komisi ASN.
“Mengenai sangsi seperti apa, juga tergantung Komisi ASN yang akan menentukan,” pungkasnya. (*/kmf)