FaktualNews.co

Kasus Dugaan Dokter Mesum di Mojokerto Naik ke Penyidikan, Belum Ada yang Ditetapkan Tersangka

Kriminal     Dibaca : 1332 kali Penulis:
Kasus Dugaan Dokter Mesum di Mojokerto Naik ke Penyidikan, Belum Ada yang Ditetapkan Tersangka
Faktualnews/amanu
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan bawah umur oleh oknum dokter terus didalami Polres Mojokerto.

Polisi sudah menaikkan kasus dugaan persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tersebut ke tahap penyidikan.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga mengatakan, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus pencabulan yang diduga dilakukan dokter inisial AD (57) asal Pasuruan, terus dilangsungkan.

“Yang sudah kami periksa dua saksi, yakni korban (PL) dan ibu korban,” ungkapnya, Jumat (22/11/2019).

Dijadwalkan, penyidik segera memeriksa 4 orang lagi sebagai saksi, Sabtu (23/11/2019) besok.

Salah satunya, wanita berinisial AN (30), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, yang disebut-sebut sebagai orang yang mengantarkan korban PL ke oknum dokter.

AKP Dewa menyatakan sudah menaikkan status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami gelar kemarin malam, langsung kami naikkan ke penyidikan. Hari ini penyelidik dan penyidik kami ke lapangan untuk mengumpulkan bukti,” kata Dewa Jumat (22/11/2019).

Saat ini para penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti. Sehingga pihaknya belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

“Informasinya korban ini bekerja di rumah AN. Itu yang kami mau minta keterangan, dari rumah sampai berangkat ke TKP itu bagaimana sih ceritanya,” terangnya.

Diperoleh informasi di lapangan, terlapor merupakan dokter sepesilis kebidanan dan penyakit kandungan.

Sehari-hari terduga pelaku pencabulan membuka praktik di sebuah rumah di Jalan Raya Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini bermula saat korban dikenalkan oleh temannya berinisial AN (30) warga asal Bangsal kepada terlapor.

Usai korban dikenalkan oleh terlapor dan di ajak ke tempat praktik AD, korban diajak masuk ke dalam ruagan terlapor.

Di sana korban diajak ngobrol dan disuruh membuka baju hingga terjadi aksi pencabulan.

Usai dicabuli, korban diberi uang oleh terlapor Rp 1,5 juta. Korban kemudian memberikan uang tersebut kepada AN (30) yang menunggu di ruang tamu praktik, sebesar 500 ribu.

Hingga kini, dokter AD selaku terlapor dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak, belum bisa memberikan keterangan terkait kasus yang menyeretnya itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags