Peristiwa

Polisi Gerebek Galian Ilegal di Bukit Juwet Sewu Mojokerto, Dua Alat Berat Disita

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto, kembali menggerebek pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto. Dua alat berat disita petugas.

Galian tambang milik Darmaji Ikhsan (57) warga asal Desa Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, digerebek polisi, pada Selasa (19/11/2019) siang sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Dari keterangan yang didapat dari warga sekitar, pertambangan galian yang berlokasi di lereng bukit Juwet Sewu, sudah beraktifitas hampir tiga bulan lebih. Selama beraktivitas, para penambang mengambil bebatuan dan tanah di lereng perbukitan.

” Kalau aktifitasnya, ya lumayan lama mas. Sekitar tiga bulan lebih,” ungkap AD salah seorang warga sekitar saat didatangi di Desa Wonoploso, Kamis (21/11/2019)

Namun, lanjut AD, sebelum digrebek pada Selasa (19/11/19) galian tersebut sudah berhenti beroperasi. Hanya saja, masih terdapat dua alat berat di lokasi.

“Warga ya khawatir lah mas, kalau pertambangan seperti itu diteruskan. Ancaman longsor jelas mengancam,” paparnya.

Warga menduga, penggerebekan tersebut ada sangkut pautnya dengan mantan kepala desa Wonoploso, Radita Angga Dwi Mahendra, pada Rabu (30/10/2019) lalu, terkait dugaan pemalsuan izin tambang.

Kapolsek Gondang, AKP Purnomo saat dikonfirmasi mengaku, tak dilibatkan dalam proses pengerebekan yang dilakukan oleh Polres Mojokerto, pada Selasa (19/11) kemarin.

“Itu langsung Polres yang menangani, jadi kita tidak dilibatkan,” jawabnya singkat, Kamis (21/11/19).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga, saat berusaha dikonfirmasi, hingga sampai saat ini belum memberikan keterangan terkait proses pengerebekan tersebut.

Namun, dari pantauan di lokasi pengerebekan, terdapat garis polisi yang dipasang mulai akses masuk galian tambang milik Darmaji Ikhsan (57) di lereng bukit Juwet Sewu. Juga terdapat dua alat berat berupa ekskavator.