JOMBANG, FaktualNews.co-Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) tidak ada masalah dari aspek hukum.
Hal itu disampaikan Mahfud MD menjawab wartawan saat ziarah di makam mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di kompleks Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Sabtu (23/11/2019).
Dirinya menyebut, dalam segi hukum tidak ada masalah bagi ahok ditunjuk menjadi Komisaris Utama Pertamina. “Yah gak ada masalah kalau dari segi hukum,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan terkait pandangan yang disampaikan, menurutnya orang yang sedang dihukum pun masih diberi hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat, apalagi yang sudah bebas dari hukuman.
“Di dalam Undang-undang sendiri, itu namanya sekarang Lembaga Permasyarakatan, bukan penjara. Penjara itu zaman Belanda,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Lebih lanjut, pria asal Madura ini, mengatakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan merupakan jabatan Politik, tapi badan hukum perdata. Jadi tidak ada masalah dari spaek hukukm jika diangkat jadi Komut Pertamina.
Disinggung gelombang protes dari berbagai pihak terkait pengangkatan mantan gubernur DKI sebagai Komut Pertamina, lagi-lagi Mahfud pun menanggapinya dengan santai. Baginya, itu adalah hal lumrah yang terjadi di masyarakat.
“Kalau masalah setuju dan tidak setuju itu biasa saja, karena untuk jadi ketua RT saja ada yang setuju dan ada yang tidak. Nanti juga urusannya akan selesai,” kata dia.
Ditambahkan, terkait sosok yang tepat untuk memimpin Pertamina, menurut Mahfud, semua diserahkan kembali kepada pihak Pertamina. Mana sosok yang kiranya paling tepat untuk dijadikan figur pemimpin.
Penulis: Anggit Puji Widodo