FaktualNews.co

Sopir Truk di Lumajang Dirampok dan Dibunuh, Ini Alasan Pelaku

Kriminal     Dibaca : 1243 kali Penulis:
Sopir Truk di Lumajang Dirampok dan Dibunuh, Ini Alasan Pelaku
Faktualnews/muji lestrari
Kawanan perampok yang ditangkap anggota Polres Lumajang

LUMAJANG, FaktualNews.co-Slamet Budiman (29), satu dari delapan perampok yang paling berperan atas hilangnya nyawa Mokhamad Zainudin (32) sopir truk warga Dusun Purut Desa Bades Kecamatan Pasirian, Lumajang.

Kini warga Desa Bades Kecamatan Pasirian harus mempertanggung jawabkan perbuatannya bersama lima rekannya di hadapan Polisi. Dia harus menginap di balik terali besi, Sabtu (23/11/2019).

Selain dua temanya yang telah tewas ditembak polisi saat penangkapan di Batu Malang dua hari lalu, Slamet juga harus merasakan sakitnya terjangan timah panaa di dua kakinya lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Di hadapan polisi, Slamet mengaku nekat merampok korban karena terlilit utang yang harus segera dibayar. Bersama dua rekannya, Ahmad dan Abduh yang kini telah tewas,

Slamet juga mengaku sengaja membunuh korban untuk menghilangkan barang bukti dan memudahkan rencana jahat yang telah mereka susun sebelumnya. Slamet juga mengaku turut menganiaya korban dengan alat setruman.

“Saya rampok korban karena saya ingin bantu Ahmad dan Abduh yang sama-sama punya utang. Saya yang bagian nyetir, saya sempat nyetrum pakai alat setrum,” kata Slamet.

Dalam kasus perampokan tersebut, Slamet sendiri berperan sebagai eksekutor terhadap korban (Zainudin).

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra mengatakan, setelah berhasil melumpuhkan korbannya dan membawa kabur truk hasil rampokan itu, para pelaku kabur dan ditangkap di Batu, Malang.

“Setelah kami mendapatkan laporan, tim Cobra saya terjunkan dan saya pimpin langsung. Pergerakan kami mulai dari Lumajang, le Pasuruan lalu informasi kami peroleh jika pelaku bergerak ke Batu. Akhirnya saya dan tim Cobra bergerak ke Batu dan di sana kami adang mereka,” kata Hasran.

Hasran menambahkan, para pelaku diancam pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang dilakukan dua orang atau lebih.

“Ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.

Diberitakan, Zainudin tewas setelah menjadi korban perampokan. Korban dianiaya para perampok di dalam truk hingga tewas lalu mayatnya dibuang di Dusun Sumberjeting Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang. Truknya dibawa lari kawasan perampok tersebut.

Selain Ahmad dan Abduh, ada enam pelaku lainya. Yakni Budiman (29) warga Dusun Siluman Desa Bades Kecamatan Pasirian, Lumajang, Muhammad Miftakhut Toyib (19) warga Dusun Genuk Barat Desa Genuk Kecamatan Ungaran Barat, Semarang.

Kemudian Indra Irawan (34) warga Dusun Pleret Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan, Adi Rachmad (28) warga Perum Mutiara Keluarga Blok Kelurahan Purworejo Kecamatan Kota Pasuruan.

Lalu Ahmad Baidowi (35) warga Dusun Brintik Desa Minggirsari Kecamatan Kanigoro, Blitar dan Dedi Nurdianto (25) warga Dusun Bayeman Desa Bayeman Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah