FaktualNews.co

Tiga Saksi Kasus Pencabulan Gadis oleh Oknum Dokter Mangkir, Polisi Berencana Jemput Paksa

Hukum     Dibaca : 1086 kali Penulis:
Tiga Saksi Kasus Pencabulan Gadis oleh Oknum Dokter Mangkir, Polisi Berencana Jemput Paksa
FaktualNews.co/Amanu
Kantor PPA Polres Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tiga orang saksi dalam kasus pencabulan oknum dokter terhadap gadis berusia 15 asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, mangkir dalam panggilan. Polisi pun berencana melakukan jemput paksa para saksi.

Ketiga orang saksi tersebut yakni AN (30), SC dan RD, warga asal Bangsal. Ketiganya diperiksa sebagai saksi lantaran dianggap mengetahui kronologi awal perbuatan tindak pidana kasus pencabulan terhadap PL.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga mengatakan, sejauh ini petugas sudah menaikkan kasus pencabulan yang diduga melibatkan oknum dokter tersebut, ke tahap penyidikan.

Namun, untuk menentukan adanya tersangka dalam kasus ini, polisi harus melakukan tahapan-tahapan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi saksi.

Sesuai dengan surat pemanggilan, hari ini (23/11/2019), polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, namun hingga sore, ketiganya magkir dalam panggilan.

“Hari ini tiga saksi tidak hadir dikarenakan sesuatu hal. Senin (25/11/19) akan kita pangil kembali. Namun, kalau tetap tidak hadir, maka akan kita jemput paksa,” paparnya kepada wartawan di Polres Mojokerto, Sabtu (23/11/19).

Dikatakan Dewa, ketiga orang saksi tersebut disebut sebagai orang yang mengantarkan korban ke oknum dokter. Ketiganya dipanggil untuk kepentingan pendalaman kasus dan mengetahui awal mula tindak pidana ini.

“Sebenarnya ada empat, satu lagi adalah seorang suster, namun untuk suster masih panggilan awal,” paparnya.

Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga menunggu hasil visum yang belum saja keluar. Polisi juga belum melakukan pemanggilan oknum dokter.

“Sementara untuk alat bukti, petugas masih menyita pakaian milik korban. Hasil visum masih menunggu,” tandasnya.

Dari data yang dihimpun, terlapor merupakan seorang dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan. Dalam sehari-hari, terduga pelaku pencabulan membuka praktik di sebuah rumah di jalan raya Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini bermula, saat korban dikenalkan oleh temannya berinisial AN (30) warga asal Bangsal kepada terlapor.

Usai korban dikenalkan oleh terlapor dan diajak ke tempat praktik, korban langsung diajak masuk ke dalam ruangan terlapor. Di sana, korban diajak ngobrol dan disuruh membuka baju hingga terjadi aksi pencabulan.

Usai dicabuli, korban diberi uang oleh terlapor sebesar Rp 1,5 juta. Korban kemudian membagi uang tersebut kepada AN, orang yang mengenakan PL kepada terlapor yang pada saat itu menunggu di ruang tamu praktik sebesar Rp 500 ribu.

Hingga kini, dokter AD selaku terlapor dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak, belum bisa memberikan keterangan terkait kasus yang menyeretnya itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas