FaktualNews.co

Oknum Kasun Madiun Diduga Beri Kesaksian Palsu

Polres Lumajang Bakal Panggil Tim Kuasa Hukum Bos Qnet

Peristiwa     Dibaca : 1011 kali Penulis:
Polres Lumajang Bakal Panggil Tim Kuasa Hukum Bos Qnet
FaktualNews.co/Istimewa/
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban. 

LUMAJANG, FaktualNews.co – Polres Lumajang bakal memanggil tiga orang kuasa hukum dari M Karyadi direksi perusahaan Qnet, PT Amoeba Internasional yang beralamatkan di Kebonsari, Madiun.

Pemanggilan ini menyusul adanya dugaan keterangam palsu yang disampaikan Suprianto, Kepala Dusun Singgahan, Kebonsari, Madiun, saksi dari klien mereka yang sempat dihadirkan saat persidangan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lumajang, beberapa hari lalu.

“Seperti yang saya katakan sebelumnya, suprianto yang memberikan kesaksian palsu, pasti tidak berani menghadiri panggilan penyidik,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, Sabtu (23/11/2019)

Para penasehat hukum bos Qnet yang dipanggil tersebut, yakni Budi Wardoyo warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Madiun, Nurdani warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Madiun,  serta Ida Sri Sugiantari, warga Desa Kauman,  Kecamatan Sine, Ngawi.

Arsal mengatakan, upaya ini untuk mengetahui tentang bagaimana para penasehat hukum tersebut menghadirkan Suprianto sebagai saksi. Sebab diduga ada konspirasi jahat sehingga oknum Kepala Dusun tersebut menyampaikan sesuatu yang sangat mengada-ada dan cenderung mengarah ke fitnah.

Selain Suprianto, lanjut Arsal, penyidik juga memanggil kuasa hukum yang menghadirkan suprianto. Karena mereka telah menghadirkan saksi yang kualitas kesaksiannya diragukan, kesaksiannya lebih kepada fitnah belaka.

“Tidak ada nilai kebenarannya sama sekali. Bahkan merekapun tidak mampu membuktikan kebenaran ucapannya,”tandasnya.

Suprianto sendiri telah dua kali dipanggil Polres Lumajang terkait dugaan kesaksian palsu yang dia sampaikan dihadapan Majelis Hakim pada sidang Pra peradilan  yang di di PN Lumajang. Namun, Suprianto selalu mangkir.

Saat itu, oknum Kasun tersebut menyampaikan bahwa penyidik Polres Lumajang telah mengambil uang sejumlah Rp 50 juta di brankas saat melakukan penggeledahan di rumah bos Qnet, M Karyadi di Madiun, beberapa waktu lalu.

Namun, keterangan saksi tersebut terlihat janggal saat dia mulai dicecar sejumlah pertanyaan kuasa hukum Polres Lumajang. Saksi juga diminta menggambarkan bagaimana penampakan uang sebesar Rp 50 juta tersebut. Namun, jawabannya semakin janggal.

Tak hanya itu, Supriyanto juga nampak kebingungan saat ditanya apakah dia melihat penyidik mengambil uang tersebut. Dia mengaku hanya mendapatlan informasi dari orang lain saja.

Ditambahkan, Sabtu (20/11/2019) juga dijadwalkan panggilan kedua. “Sampai sekarangpun kami masih heran, bagaimana bisa Berita Acara penggeledahan yang berisi barang-barang yang kami sita di tandatangani para saksi, termasuk kuasa hukum Karyadi Tapi setelah sekian bulan mereka sangkal sendiri, dengan alasan tidak membaca isinya,”terangnya.

“Sebagai lawyer yang baik, seharusnya membaca setiap dokumen yang terkait dengan kliennya. Kalau terjadi seperti ini, siapapurn pasti berpikir kalau kemungkinan adanya niat konspirasi jahat,” pungkasnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags