Ambil Sabu Kiriman dengan Sistem Ranjau, IRT Asal Mojokerto Diringkus Polisi Sidoarjo
SIDOARJO, FaktualNews.co-Noviatul Irawati (33) asal Mojokerto yang indekost dikawasan Dusun Bakalan, Desa Wringin Pitu, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib mengatakan, ibu empat anak itu ditangkap dikawasan Desa Wringin Pitu. “Kami tangkap di dekat rumah kostnya,” ucap Najib, Senin (25/11/2019).
Awalnya, polisi mendapat informasi jika ibu rumah tangga tersebut usai membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dan memantau pergerakannya. Usaha itu ternyata membuahkan hasil.
“Kami juga temukan satu poket sabu seberat 0,32 gram. Barang itu kami temukan di balik handphone tersangka,” terangnya.
Berbekal barang bukti tersebut, tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku barang haram itu rencananya akan dikonsumsi bersama Mardi, temannya. Tersangka yang diajak Mardi, diberi uang Rp 350 ribu untuk membeli sabu. “Tersangka kemudian membeli sabu kepada Beteng (DPO),” katanya.
Barang haram tersebut diperoleh tersangka melalui perderan sabu dengan sistem ranjau di kawasan Jalan Jabon, Mojokerto, sementara uangnya ditransfer.
“Masih kami lakukan pengembangan termasuk memburu jaringan maupun yang DPO,” pungkasnya.