Biaya Pengurusan PTSL di Jombang Melambung, Dikeluhkan Warga
JOMBANG, FaktualNews.co – Sejumlah warga Dusun Selombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang, mengeluh. Pasalnya, pembuatan sertifikat tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), diduga adanya pungutan.
Menurut sejumlah warga Selombok yang ditemui FaktualNews.co, sesuai aturan, sejatinya mereka hanya dikenakan biaya maksimal Rp 150 ribu per bidang tanah. Yang disertifikatkan.
Namun fakta di lapangan, warga mengaku diminta mengeluarkan kocek hingga sebesar Rp 500 ribu untuk mengurus sertifikat per bidang tanah.
Modus yang dilakukan, kata warga, tambahan uang sekitar Rp 350 ribu per bidang tersebut untuk dana hibah kepada pemerintah dusun setempat.
Menurut warga, dana sebesar rata-rata Rp 500 ribu tersebut diminta atau ditarik oknum Kepala Dusun (Kasun) Selombok, bernama Asrori.
Nariyah (65), warga Dusun Selombok, mengatakan, dirinya termasuk yang mengurus sertifikat tanah dalam program PSTL ini. Nariyah mengaku diminta Rp 500 ribu. Warga lain, kata Nariyah, rata-rata juga ditarik sebesar itu.
Rinciannya, sambung Nariyah, sebesar Rp 150 ribu untuk biaya PTSL itu sendiri, sedangkan yang Rp 350 ribu untuk dana hibah.
“Tapi dana hibah sebesar Rp 350 ribu itu tidak pernah dimusyawarahkan, dan tidak diberi kuitansi. Ketika ada warga coba minta kuintansi, tidak diberi,” timpal Rupiyah, warga lainnya, Senin (25/11/2019).
Para warga yang mendaftarkan bidang tanahnya untuk dibuat sertifikat, sebenarnya merasa keberatan dengan nominal tersebut.
Namun mereka terpaksa memenuhi permintaan oknum kasun tersebut. Karena kalau menolak, oknum kasun mengancam, tanah warga yang menolak membayar tidak akan dimasukkan dalam program PTSL.
Di Dusun Selombok sendiri, sepengetahuan Nariyah, total ada sekitar 160 warga yang mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Kini PTSL sudah dalam proses pengukuran tanah.
Berbeda dengan Ramelan (56), karena dia berani melawan oknum Kasun Asrori, saat akan diminta tambahan Rp 350 ribu per bidang tanah. Sehingga Ramelan hanya membayar Rp 200 ribu per bidang.
“Karena saya tantang, akhirnya saya bayar tambahan Rp 600 ribu untuk tiga bidang tanah yang saya sertifikatkan, “ujar Ramelan.
Kepala Desa Plemahan, Chamimi belum berhasil diminta konfirmasinya, karena saat coba ditemui di balai desa setempat, yang bersangkutan tidak masuk kantor.
Namun Sekretaris Desa Plemahan, Agus Haryanto, menyatakan sepengetahuan dirinya, tidak ada pungutan lain kecuali yang sudah sesuai aturan, yakni Rp 150 ribu per bidang.
“Yang saya tahu tidak ada pungutan di luar yang sesuai aturan,” kata Agus Hariyanto singkat.