DPRD Trenggalek Setujui Satu Propemperda dan Tiga Raperda Menjadi Perda
TRENGGALEK, FaktualNews.co-DPRD Trenggalek menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan tiga Raperda menjadi Perda, dalam paripurna DPRD setempat, Senin (25/11/2019).
Yakni persetujuan terhadap Propemperda 2020, Raperda tentang kesejahteraan sosial menjadi Perda. Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik menjadi Perda dan Raperda ABPD 2020 menjadi Perda.
“Dalam rapat paripurna tadi ada empat agenda penetapan dan semua telah disetujui,” ucap Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam usai pimpin rapat.
Menurut Samsul, adapun komposisi APBD 2020, pendapatan sebesar Rp 1.977.628.483.200. Belanja sebesar Rp 2.075.031.298.200.
“Jadi terjadi defisit Rp 97.402.815.000. Kendati demikian jika dibanding tahun lalu memang ada penurunan. Tapi setelah perubahan APBD, pasti ada perubahan dan mungkin imbang dengan tahun sebelumnya,” terangnya.
Terkait defisit, lanjut Samsul, pihaknya optimistis, karena menurutnya Silpa masih banyak, pengiritan juga efisien anggaran bisa didapat.
“Yang jelas bisa kita ditutup, toh kemarin lebih dari Rp 100 miliar defisit bisa ditutup,” tuturnya.
Ditambahkan Samsul, tahun ini dinilai cukup berat. Karena akan menghadapi Pilkada dan tentunya perlu pembiayaan.
“Kalau dulu ada anggaran cadangan, tapi sekarang secara otomatis dianggarkan tahun yang bersama. Sehingga cukup berat, karena sekitar Rp 40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada,” pungkasnya.