FaktualNews.co

Dugaan Pungli Even Probolinggo Tempo Doeloe Diadukan ke Kejaksaan dan Mapolresta

Peristiwa     Dibaca : 999 kali Penulis:
Dugaan Pungli Even Probolinggo Tempo Doeloe Diadukan ke Kejaksaan dan Mapolresta
FaktualNews.co/Mojo
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Herman saat menemui kuasa hukum AMPPKL di ruangannya.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Dugaan pungutan liar (Pungli) even Probolinggo Tempo Doeloe (PTD) yang digelar di stadion Bayuangga Kota Probolinggo beberapa waktu lalu, terus bergulir.

Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pedagang Kaki Lima (AMPPKL) mendatangi kantor Kejaksaan setempat, Senin (25/11/2019).

Tujuannya, mengadukan dugaan pungli tersebut. Tak hanya itu, mereka juga mengadukan anggaran Rp 114 juta yang dipakai even tahunan tersebut. Mereka juga mengkonsultasikan soal karcis wahana permainan yang tidak diporporasi, dan dugaan mangkir dari pajak daerah alias tidak membayar pajak hiburan dan permainan.

Tak hanya ke kantor Kejaksaan di Jalan Mastrip, AMPPKL juga mendatangi Mapolres Probolinggo Kota. Alasannya sama, yakni mengadukan beberapa dugaan tersebut.

Di Mapolresta, mereka ditemui Kasat Reskrim AKP Nanang. Sedang di kantor Kejaksaan, ditemui Kasi Intel Herman Hidayat.

Usai menemui AMPPKL, kepada sejumlah wartawan, Herman Hidayat menyebut, ada sejumlah warga yang mengadukan dugaan pungli dan dugaan kasus lainnya di even Probolinggo Tempo Doeloe. Ia mengaku, masih akan mempelajari pengaduan tersebut.

“Kita pelajari dulu. Karena kasus pungli yang berwenang Saber Pungli. Di sini, ketua timnya Pak
Wakapolres. Kami akan berkoordinasi dengan Polresta,” katanya.

Sementara, kuasa hukum AMPPKL, Mulyono membenarkan, kalau pihaknya mendatangi kantor Kejaksaan, mengadukan dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia mengadukan dugaan pungli yang dilakukan penyelenggara even PTD.

“Karena even itu menggunanakan dana APBD, kita adukan ke Kejaksaan. Sedang dugaan punglinya kami adukan ke Polresta,” tandasnya.

Seperti diketahu sebelumnya, persoalan yang terjadi di even Probolinggo Tempo Doeloe yang digelar Dinas Budaya dan Pariwisata dan dilaksanakan pihak ketiga (Event Organiser), sempat dihearing Komisi II DPRD setempat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) RDP itu terungkap menggunakan dana APBD-P atau PAK sebesar Rp 114 juta.

Kala itu, Agus Deka pemilik EO Udara mengiyakan, kalau pihaknya memungut dana dari peserta even, dalam hal ini PKL. Hal itu dilakukan untuk membiayai even yang awalnya 3 hari ditambah menjadi 8 hari.

Besarnya penarikan yakni, Rp 250 ribu untuk PKL yang berjualan tak bertenda. Sedang PKL yang menempati stand bertenda dikenai biaya Rp1,5 juta.

Hasilnya, komisi II yang diketuai Sibro Malisi memberi catatan terhadap pelaksanaan even tersebut. Diantaranya, penyelenggaran kegiatan bersumber dari APBD-P sebesar Rp 145 juta dan Rp 114 juta, melalui kontraktual pihak ketiga pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. (Belum dijelaskan isi kontrak kerja antara pemerintah dan pihak ketiga, termasuk hak dan kewajiban atau KAK yang menjadi dasar bagi pemerintah dan rekanan).

Adanya pungutan Rp 250 ribu kepada PKL yang tidak menggunakan tenda dan yang menggunakan tenda Rp 1,5 juta atas nama peruntukan listrik dan kebersihan.

Pungutan iuran itu ternyata tidak diketahui oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai penanggung jawab kegiatan. Minimnya keterlibatan PKL yang berasal dari Kota Probolinggo.

Pihak ketiga yang menyelenggarakan kegiatan hiburan permainan, ternyata tidak memporporasi atau mengeplong karcis masuk, sehingga pajak hiburan sebesar 10 persen yang harus masuk sebagai pendapatan daerah menjadi tidak maksimal. Kondisi itu, terjadi pada setiap even hiburan rakyat di Kota Probolinggo.

Karena itu, berdasarkan fakta-fakta hasil rapat dengan pendapat itu, maka Komisi II meminta, eksekutif, dalam hal ini Walikota Probolinggo. Bahwa, DPRD mendukung kegiatan rakyat yang diselenggarakan pemerintah sepanjang untuk, dan dari masyarakat.

DPRD meminta agar lebih hati-hati dalam proses kontraktual, karena diduga kuat proses pada kegiatan PTD tidak sesuai dengan mekanisme Perpres 16 tahun 2018 Pengadaan Barang
dan Jasa.

Meminta agar memberi sanski kepada rekanan, karena telah melakukan pungutan terhadap pedagang kaki lima. Hal tersebut seharusnya tidak dilakukan lagi pada kegiatan serupa yang akan datang.

Dalam hal kegiatan yang difasilitasi pemerintah, agar berkoordinasi dengan lintas sektoral sehingga kegiatan berjalan lebih maksimal. Tidak boleh lagi, ada kegiatan yang tidak memberikan pendapatan asli daerah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas