FaktualNews.co

Hasil BPOM Keluar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Makanan Ringan Kedaluwarsa di Mojokerto

Hukum     Dibaca : 1010 kali Penulis:
Hasil BPOM Keluar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Makanan Ringan Kedaluwarsa di Mojokerto
FaktualNews,co/Amanu
Lokasi pengerebekan Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus pengelolaan makanan ringan jenis pilus dan cokelat kedaluwarsa, di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga mengatakan, setelah hasil laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) keluar, petugas kemudian menetapkan satu tersangka atas nama Purwo Asmorontoko, warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Dia perannya sebagai penerima barang dan pengemas kembali, kemudian dijual,” ungkap Dewa, Senin (25/11/2019).

Sebelum menentukan satu orang tersangka, polisi juga sudah memeriksa pelaku dan sudah digelarkan. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua alat bukti termasuk hasil uji dari B-Pom yang keluar pada beberapa hari yang lalu.

“Hasilnya memang tidak sesuai dengan sarat mutu,” paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan pidana di atas lima tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan kiriman makanan ringan jenis Pilus dan cokelat yang sudah kedaluwarsa dari wilayah Jawa Tengah, dan menjualnya kembali ke daerah Blitar, dan juga tersebar di Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, polisi menggerebek gudang pengelolaan makanan ringan, di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, dan Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, pada Selasa (08/10/2019) lalu.

Hasilnya, petugas mengamanakan puluhan barang bukti berupa 45 karung berisikan pilus, satu wajan penggorengan, satu bendel kartas dan plastik bertuliskan Camilan Istimewa Dua Ikan, satu unit kendaraan GrandMax, serta mesin adonan molen yang digunakan untuk mencampur bumbu pilus, dan tiga tong cokelat yang sudah dicampur dengan wafer.

Pengerebekan tersebut, bermula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan, hingga berhasil menemukan aktivitas pengelolaan makanan ringan kedaluwarsa di rumah MJ (44) warga Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas