Hukum

Kasus Pencabulan di Mojokerto, Polisi Periksa 8 Orang, 5 Diantaranya Asisten Dokter

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi terus melakukan pengembangan atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap gadis berusia 15 asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Tiga orang saksi dipanggil, bersama lima asisten dokter AD.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga mengatakan, setelah magkir dalam panggilan pertama pada Jum’at (23/11/2019), hari ini tiga orang saksi yakni AN (30) warga asal Bangsal, SC dan RD, memenuhi panggilan.

Menurut Dewa, dalam pemeriksaan pada Senin (25/11/2019) ini, petugas tak hanya memeriksa tiga saksi yang dianggap mengetahui kronologi awal perbuatan tindak pidana kasus pencabulan terhadap PL (15. Melainkan, bersama lima orang lain yang merupakan asisten dr AD.

“Hari ini ada 8 saksi yang kita periksa, termasuk tiga orang yang mangkir dalam pangilan pertama bersama lima asisten doter AD, “ungkap Dewa saat ditemui di Polres Mojokerto.

Mereka, lanjut Dewa, statusnya sebagai saksi. “Ini masih kita dalami untuk mengetahui peran masing-masing,” paparnya.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 12.30 WIB, salah seorang saksi yang telah diperiksa di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mencoba menghindari awak media yang telah menunggunya.

Saat dikonfirmasi, mereka jug enggan berkomentar apapun. Mereka hanya diam seribu bahasa dengan menutupi wajah mereka dengan masker, sambil meninggalkan ruangan unit PPA Polres Mojokerto.

Pantauan di lokasi, para saksi datang ke Polres Mojokerto untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Pada pukul 12.30 WIB, mereka meninggalkan Polres Mojokerto.

Data yang berhasil dihimpun, terlapor merupakan seorang dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan. Dalam sehari-harinya, terduga pelaku pencabulan membuka praktik di sebuah rumah di jalan raya Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini bermula, saat korban dikenalkan oleh temannya berinisial AN (30) warga asal Bangsal kepada terlapor.

Usai korban dikenalkan oleh terlapor dan diajak ke tempat praktik, korban langsung diajak masuk ke dalam ruagan terlapor. Disana, korban diajak ngobrol dan disuruh membuka baju, hingga terjadi aksi pencabulan.

Setelah dicabuli, korban diberi uang oleh terlapor sebesar Rp 1,5 juta. Korban kemudian membagi uang tersebut kepada AN sebesar Rp 500 ribu. AN merupakan orang yang mengenalkan PL kepada terlapor. Pada saat itu, ia menunggu di ruang tamu praktik.

Hingga kini, dokter AD selaku terlapor dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak, belum bisa memberikan keterangan terkait kasus yang menyeretnya itu.