FaktualNews.co

Legislatif-Eksekutif Lamongan Sepakat Bahas 21 Raperda pada 2020, LKAP : Penerapan Tidak Efektif

Parlemen     Dibaca : 864 kali Penulis:
Legislatif-Eksekutif Lamongan Sepakat Bahas 21 Raperda pada 2020, LKAP : Penerapan Tidak Efektif
Faktualnews/Faisol
Saat Pembahasan Raperda Lamongan 2020

LAMONGAN, FaktualNews.co – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Lamongan menyepakati untuk membahas 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada 2020.

Diantaranya adalah Raperda terkait pendidikan karakter anak dan larangan penggunaan bangunan untuk perbuatan asusila.

Hal itu sebagaimana laporan hasil pembahasan rencana program pembentukan Perda dalam rangka persetujuan program pembentukan Perda tahun 2020 yang dibacakan Nahdliyah Kartika Agustin di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (25/11/2019).

“Terdapat 21 judul Raperda telah disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lamongan dan pemerintah daerah, serta telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur,” ungkapnya.

Dengan rincian delapan judul Raperda inisiatif DPRD, tujuh judul usulan dari pemerintah daerah, dan sisanya merupakan sisa tahun 2019.

Nahdliyah menjelaskan Raperda inisiatif DPRD tersebut diantaranya meliputi, pendidikan karakter anak, penyelenggara kabupaten sehat, keterbukaan informasi publik, penyelenggaraan pesantren, kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pelestarian budaya, dan pemberdayaan nelayan kecil.

Sedangkan Raperda usulan pemerintah meliputi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, perubahan APBD tahun anggaran 2020, APBD tahun anggaran 2021, penyelenggaraan parkir.

Kemudian perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2013 tentang penyidik PNS di Lamongan, ketentraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, serta larangan menggunakan bangunan untuk perbuatan asusila.

Sedangkan sisa 2019 terdiri dari pencabutan atas Perda nomor 7 tahun 2005 tentang transparansi penyelenggaraan pemerintah dan partisipasi masyarakat di Lamongan,.

Lantas rencana pembangunan industri, perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Lamongan tahun 2011-2031, perubahan atas Perda nomor 29 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan, pengelolaan air limbah domestik, dan retribusi pelayanan tera ulang.

“Judul Raperda yang telah disetujui selanjutnya menjadi pedoman bagi DPRD dan pemerintah dalam menyusun dan pengajuan Raperda Kabupaten Lamongan tahun 2020,” pungkasnya.

Di sisi lain, rencana bahasan 21 Raperda pada 2020 ditanggapi negatif oleh Lembaga Kajian Analisis Publik (L-KAP) Lamongan.

Karena bertolak belakang dengan semangat presiden untuk memangkas banyak aturan pemerintah daerah, yang membuat banyak sekali Perda yang saat di kajian tidak efektif bagi masyarakat.

“Saya kira tidak usah banyak Perda, tapi perlu ada pengkajian perda-perda yang sudah ada efektif tidak berlaku dimasyarakat.

Karena selama ini hanya membuat tapi penerapan dan evaluasi tidak ada. Masyarakat juga tidak tahu apa itu perda karena tidak ada sosialisasi,” jelas Khoirul Huda, ketua L-KAP.

Lebih jauh, mantan ketua PC Ansor mencontohkan perda sampah dan perda parkir, banyak masyarakat Lamongan yang tidak tahu dan kapan di sosialisasikan. Bahkan masyarakat kalau parkir kendaraan masih saja bayar.

“Sehingga jangan membuat membuat tapi setelah jadi hanya tulisan dan onggokan kertas saja, membuat tujuan pembuatan perda tidak jelas. Sehingga ada kesan buang uang dan pikiran,” terangnya.

Huda berharap jangan membuat perda yang tak ada guna dan tidak efektif dimasyarakat, karena dalam pembahasanya juga tidak melibatkan masyarakat yang terkena perda tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah