FaktualNews.co

Tolak Kenaikan BPJS, HMI Pamekasan Kepung Kantor DPRD

Peristiwa     Dibaca : 1085 kali Penulis:
Tolak Kenaikan BPJS, HMI Pamekasan Kepung Kantor DPRD
FaktualNews.co/Mulyadi
Kader HMI Pamekasan saat demonstrasi depan kantor DPRD Pamekasan.

PAMEKASAN. FaktualNews.co – Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan, menggelar aksi demonstrasi ke kantor DPRD setempat, Senin (25/11/2019). Mereka menyuarakan penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut

Bberangkat dari Monumen Arek Lancor (Arlan), peserta aksi kemudian bertolak ke kantor DPRD. Di sepanjang jalan, mereka tak henti-hentinya berorasi.

“Kenaikan iuran BPJS jelas mencekik masyarakat. Semua masyarakat jelas terbebani dengan adanya Perpres ini,” teriak Ahmad Hokim, Ketum HMI Pamekasan.

Hokim menyebut, kenaikan BPJS kesehatan merupakan jalan terburuk yang diambil pemerintah untuk mengatasi defisit. Semestinya dalam mengambil kebijakan, bukanlah kebijakan yang mencekik dan menyakitkan masyarakat.

“Masyarakat menjadi korban utama dalam kenaikan ini. Kami menuntut untuk tidak dinaikkan,” katanya.

Kader HMI Pamekasan memaksa untuk masuk ke kantor DPRD. Namun, aparat kepolisian yang melakukan pengamanan hanya memberi kesempatan untuk berunjukrasa di depan pagar kantor. Saat negosiasi meminta sepuluh perwakilan untuk masuk ke gedung dewan, demonstran langsung menolaknya.

“Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi. Kami bukan teroris yang mau merusak negara. Tetapi kami berdiskusi,” teriaknya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman menemui massa aksi. Hanya saja, politisi PPP tersebut ditolak. Sebab, kader HMI Pamekasan meminta untuk menghadirkan Bupati Pamekasan, Ketua DPRD, dan pimpinan BPJS Kesehatan Pamekasan.

“Bukan wewenang saya untuk mendatangkan bapak Bupati, jika tidak mau dengan kami, saya masuk. Akan melakukan rapat paripurna,” ungkap Fathorrahman, lalu meninggalkan massa aksi.

Sekedar informasi, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen, terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Pada pasal 29, Perpres tersebut, disebutkan bahwa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun kenaikan iuran yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Sementara itu, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu. Iuran baru itu akan berlaku mulai 2020.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags