BLITAR, FaktualNews.co – Karena mengedarkan narkoba jenis pil dobel L alias pil koplo. IF (19) warga Desa Ktisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kini harus meringkuk di tahanan Mapolres Blitar.
Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan inforamasi dari warga. Dari laporan tersebut anggota Satres Narkoba, melakukan penyelidikan yang akhirnay berhasil meringkus tersangka dengan sejumlah barang bukti.
“Pelaku ini sepertinya pemain baru, pasalnya pelaku masih polos dan terlalu berani edarkan pil koplo di tempat ramai,”ujar AKP Didik Suhardi Selasa (26/11/2019).
Didik menambahkan, dari tangan pelaku menyita sejumlah barang bukti. Diantyaranya sebanyak 29 butir dobel L, uang sebanyak Rp 100 ribu,
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Kami tidak percaya dengan barang bukti pada waktu dia kami tangkap. Karena bedasarkan informasi pelaku ini banyak pelanggan khususnya para pemuda,”terangnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU RI No .36 Tahun 2009 tetang kesehatan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.