Kriminal

Gelapkan Truk Gandeng, Warga Besuki Ditangkap, Satu Pelaku Lagi DPO

SITUBONDO, FaktulNews.co-Ahmad (38), warga Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo, ditangkap tim Resmob Polres Situbondo, karena menggelapkan truk gandeng bermuatan jagung nopol P 8619 UE milik Hendra Winarto (60), warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Pria berprofesi kernet truk milik PT Indah Kuning ini ditangkap di rumah salah satu temannya di Pakong Pamekasan, Madura. Sedangkan satu tersangka bernama Sahrumo (40), yang merupakan sopir truk tersebut berhasil kabur, saat hendak ditangkap.

Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap Ahmad itu, berdasarkan laporan korban Hendra Winarto ke Mapolres Situbondo, karena sejak 8 Nopember 2019 lalu, Sahrumo selaku sopir membawa truk gandeng yang sarat muatan jagung pipilan, tujuan ke Bogor, Jawa Barat.

Mendapat laporan adanya laporan penggelapan truk gandeng bermuatan jagung pipilan, tim Resmob Polres Situbondo langsung melalukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas mendengar adanya truk gandeng yang mau dijual di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Begitu mendapat informasi ada truk gandeng yang akan dijual bernopol yang sama dengan milik PT Indah Kuning, tim Resmob Polres Situbondo langsung meluncur ke Kota Pamekasan. Bahkan, menangkap pelaku petugas menyamar sebagai pembeli.

Namun saat terjadi transaksi antara petugas dengan pelaku, Sahrumo, Ahmad dan ketiga temannya di Pakong Pamekasan Madura, menghunus senjata tajam jenis celurit, sehingga petugas cukup berhati-hati untuk menangkapnya.

Saat mereka ditunjukan sisa saldo di rekening salah seorang petugas, mereka langsung meletakan celuritnya, sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk petugas memberikan tembakan peringatan.

Mengetahui petugas yang menyamar sebagai pembeli, Sahrumo bersama empat orang temannya langsung kabur ke areal persawahan, sedangkan Ahmad berhasil oleh petugas, setelah Ahmad terjatuh saat kabur di pematang sawah dilokasi kejadian.

“Penangkapan pelaku penggelapan truk gandeng cukup dramatis dan menyerahkan, karena saat melakukan transaksi, Sahrumo dan temannya sama-sama memegang sajam,”kata Aiptu Parka, Selasa (26/11/2019).

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Iptu Masykur mengatakan, selain berhasil mengamankan satu tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti truk gandeng, sedangkan puluhan ton jagung pipilan milik korban dijual eceran hingga ke Jawa Tengah.

Kerugian materi akibat penggelapan truk gandeng dan puluhan ton jagung pipilan itu mencapai Rp.750 juta.

“Selain itu, untuk pengembangan kasusnya, tersangka Ahmad masih diperiksa oleh penyidik, sedangkan satu tersangka atas nama Sahrumo dinyatakan DPO,” ujar AKP Masykur.