SURABAYA, FaktualNews.co – Kasianto (30), seorang pria asal Jalan Bibis Tama II, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya harus berurusan dengan polisi atas dugaan penggelapan sebuah motor.
Kasianto diduga menjual motor Honda Vario 125 tanpa sepengetahuan pemiliknya. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (23/11/2019) lalu.
Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto, menceritakan, awal kejadian bermula ketika tersangka meminjam motor korban dengan alasan hendak dipakai mengambil ikan di Jalan Greges, Kota Surabaya.
“Ternyata setelah ditunggu tunggu oleh korban, sepeda motor tidak dikembalikan. Bahkan sepeda motor dijual oleh terlapor tanpa persetujuan pelapor,” ujar Kusminto, Selasa (26/11/2019).
Korban lantas melaporkan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka kepada pihak berwajib. Dan, pada hari Minggu (24/11/2019) lalu, tersangka berhasil dibekuk.
“Akhirnya terlapor diamankan dan dibawa ke Polsek Tandes Surabaya, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp. 90 ribu, satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario 125 plat L 4142 ZS, warna hitam.