Peristiwa

Satpol PP Stop Pembangunan Tower di Jln. Melati Kepanjenkidul Blitar

BLITAR, FaktualNews.co – Satpol PP Kota Blitar akhirnya menghentikan pembangunan tower seluler di Jl Melati Gang 2 RT 3 RW 12 Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Selasa (26/11/2019). Sebelumnya, pembangunan tower seluler itu mendapat penolakan warga.

Sejumlah petugas Satpol PP mendatangi lokasi saat warga menghentikan paksa proses pekerjaan pembangunan tower itu. Petugas Satpol PP mengecek lokasi pembangunan tower. Setelah itu, petugas menyegel lokasi pembangunan tower.

Petugas memasang spanduk bertuliskan ‘Pembangunan Dihentikan Karena Belum Ada Izin’. Spanduk itu dipasang di bagian pagar lokasi pendirian tower.

“Selain ada penolakan warga, pembangunan tower kami segel karena belum ada izin,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo.

Hakim mengatakan penyegelan pembangunan tower dilakukan sampai proses izin dan permasalahan dengan warga selesai. Rencananya, Satpol PP akan memediasi pertemuan antara warga dengan pihak pemilik tower untuk membahas masalah itu.

“Rencananya, nanti malam akan kami adakan pertemuan antara warga dengan pihak pemilik tower,” ujar Hakim.

Sebelumnya, warga Jl Melati Gang 2 Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar menolak pendirian tower seluler di lingkungannya. Warga menghentikan proses pekerjaan pembangunan tower di lokasi, Selasa (26/11/2019).

Pembangunan tower itu baru berlangsung sekitar satu minggu ini. Pembangunan tower dilakukan secara bertahap. Sekarang pekerja sedang proses memasang menara tower.

Tetapi, warga yang menolak pendirian tower itu menghentikan pekerjaan pemasangan menara tower. Warga meminta para pekerja tidak melanjutkan pembangunan tower.