FaktualNews.co

Tiga Tahun Lebih Perizinan Belum Lengkap, Pabrik Kayu PT Muroco Jember Nekat Beroperasi

Lingkungan Hidup     Dibaca : 3077 kali Penulis:
Tiga Tahun Lebih Perizinan Belum Lengkap, Pabrik Kayu PT Muroco Jember Nekat Beroperasi
FaktualNews.co/hatta
Sidak Komisi C DPRD Jember ke PT Muroco yang diduga mencemari lingkungan Sungai Bedadung

JEMBER, FaktualNews.co – Pabrik pengolahan kayu PT Muroco Kecamatan Arjasa, Jember, tiga tahun lebih belum lengkap dokumen perizinannya, tapi nekat beroperasi.

Hal itu terungkap saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi C DPRD Jember, selasa (26/11/2019).

Komisi C pun mendesak pabrik tersebut segera melengkapi izin yang belum ada. Khususnya terkait izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum ada.

Usai melakukan sidak, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menyampaikan, sidak dilakukan setelah muncul aduan dari masyarakat mengenai dugaan pencemaran air Sungai Bedadung, dan menyebabkan air sungai tidak bisa digunakan semestinya.

“Diduga pabrik PT Muroco melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbahnya ke Sungai Bedadung, sehingga menyebabkan penyakit gatal-gatal di masyarakat,” kata David,Selasa siang (26/11/2019).

Selanjutnya dengan adanya aduan tersebut, lanjut David, pihaknya didampingi Kapolsek Arjasa AKP Eko Bagus, Camat Arjasa dan Danramil setempat, mendatangi pabrik untuk mengecek langsung operasional pabrik.

Diketahui dari sidak, saluran pembuangan baru ditutup beberapa hari yang lalu.

“Pabrik ini juga belum layak untuk beroperasi. Karena perusahaan ini sesuai dengan data yang ada, sejak tahun 2016 berdiri, IPAL nya belum ada, dan baru diurus dua bulan lalu untuk pengelolaannya, menurut saya ini pelanggaran,” kata legislator dari NasDem ini.

Bahkan ada saluran pembuangan yang mengandung limbah pabrik, dialirkan ke sungai.

“Hari ini belum hujan, tetapi nanti saat hujan, akan tampak dampaknya, entah penyakit (kulit), juga dampak lingkungan, bahkan rawan bencana, karena adanya plengsengan, yang tidak dipagari dengan benar. Harusnya menjadi perhatian Pemkab Jember,” tegasnya.

Terkait aliran pembuangan pabrik pun, katanya, juga menjadi satu dengan saluran irigasi untuk pertanian sekitar.

“Hal ini juga dikhawatirkan berdampak pada pertanian. Jadi kami rekomendasi kami sesegara mungkin, IPALnya di urus, kalau kami tegaskan tutup, kami masih khawatir akan berdampak pada ratusan tenaga kerja yang ada,” ujarnya.

“Sehingga harus diperbaiki, Pemkab harus perhatian, segala izin dan regulasi yang dibutuhkan harus segera diselesaikan. Terutama komunikasi dengan warga sekitar.

Target kami, akhir Desember ini, atau pertengahan bulan harus terselesaikan (segala persoalan izin). Kami akan awasi, dan dalam waktu dekat, minggu depan pihak perusahaan dari pusat akan kami ajak hearing (rapat dengar pendapat),” tegasnya.

Terpisah, Staf Personalia PT Muroco Febriyani mengakui terkait izin belum dilakukan, namun demikian pihaknya sejak dua bulan terakhir melakukan pembangunan IPAL.

“Kami dalam proses pembangunan, dan menyesuaikan dengan teknologi apa (pembuatan IPAL) tersebut,” katanya.

Terkait rekomendasi dari Komisi C DPRD Jember, pihaknya akan segera merealisasi.

“Kami sudah direkomendasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memhuat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), sebagai ganti dari Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. Karena klasifikasi pabrik sudah memenuhi untuk dibuatnya DPLH,” ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu persetujuan manajemen pusat yang ada di Jakarta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags