FaktualNews.co

Vonis Sidang Tak Sesuai UU Ketenagakerjaan, Buruh di Surabaya Kecewa

Hukum     Dibaca : 900 kali Penulis:
Vonis Sidang Tak Sesuai UU Ketenagakerjaan, Buruh di Surabaya Kecewa
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Ketua Konfederasi SPSI Kota Surabaya, Dendy Prayitno.

SURABAYA, FaktualNews.co – Ratusan buruh yang datang ke Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengawal jalannya sidang pelanggaran Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dengan terdakwa CV Morodadi, mengaku kecewa atas putusan sidang.

Dalam sidang tersebut, Hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Yulisar, telah memvonis CV Morodadi dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan penjara.

Para buruh pun beranggapan vonis itu terlalu ringan dari sanksi yang diamanatkan UU Ketenagakerjaan.

“Saya selaku Ketua Konfederasi SPSI Kota Surabaya, yang notabene ingin menegakkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Khususnya aparatur negara penegak hukum melalui putusan pengadilan sangat mengecewakan,” ujar Ketua Konfederasi SPSI Kota Surabaya, Dendy Prayitno, Selasa (26/11/2019).

Menurut Dendy, Hakim PN Surabaya seharusnya menjatuhkan hukuman kepada CV Morodadi, sesuai yang diamanatkan dalam UU Ketenagakerjaan. Yakni, denda paling sedikit Rp 100 juta dan kurungan penjara minimal selama satu tahun.

“Tapi ternyata (vonis) hanya Rp100 juta saja. Ini persoalan yang sangat menyedihkan kami,” lanjutnya.

Oleh karena itu, para buruh pun menyatakan akan banding atas putusan majelis hakim PN Surabaya. Namun kata Dendy, sebelum secara resmi melakukan banding, pihaknya akan lebih dulu melakukan kajian bersama Jaksa Pengawas.

“Iya kita akan banding setelah dilakukan kajian bersama Jaksa Pengawas,” tutupnya.

Untuk diketahui, CV Morodadi dianggap melanggar UU Ketenagakerjaan. Sebab, selama ini produsen velg yang berlokasi di Sidotopo Wetan, Surabaya tersebut, telah membayar pekerjanya jauh di bawah UMR.

Para buruh akhirnya menggugat CV Morodadi, dan menyeret sang pemiliknya ke meja hijau.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Tags