Curi Ponsel di Masjid, Pemuda Pengangguran Ditangkap di Situbondo
SITUBONDO, FaktualNews.co – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya setiap hari, Joko Sutrisno (25), warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo nekat mencuri ponsel milik Suhardi Antono (26), warga Kota Surabaya.
Namun, karena saat melakukan aksinya pelaku terekam kamera CCTV di Masjid Al-Falah Desa Pasir Putih, Situbondo, pelaku pencurian ponsel milik dosen salah satu universitas di Kota Surabaya ini, ditangkap di jalan raya pasir putih, Situbondo.
Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Joko Sutrisno langsung digelandang ke Mapolsek Bungatan, Situbondo.
Diperoleh keterangan, aksi pencurian ponsel milik korban Suhardi Antono itu, berawal saat korban tiduran sambil ngecas ponsel di masjid. Namun setelah bangun dari tidurnya korban mengetahui ponsel miliknya tidak ada di tempat awal.
Mengetahui ponselnya tidak di tempatnya, korban langsung melakukan pencarian dan minta bantuan kepada penjaga masjid untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di masjid.
Sehingga dengan berbekal rekma CCTV korban bersama penjaga masjid langsung melakukan pencarian, hingga akhirnya berpapasan dengan pengendara sepeda motor di depan sebuah hotel Pasir Putih, Situbondo dengan ciri-ciri sama dengan pria yang terekam CCTV.
Bahkan, korban bersama penjaga masjid langsung menghadang pria tersebut. Namun saat diperiksa ternyata ponsel milik korban ada di jok sepeda motor pelaku. Mengetahui hal tersebut korban langsung mengambil ponselnya, hingga akhirnya salah seorang petugas langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek setempat.
“Saya kaget, saat terbangung saya melihat ponsel sudah tidak ada ditempa awal. Akhirnya saya melaporkan ke penjaga masjid untuk melihat rekaman CCTV,”kata Suhardi Antono, Rabu (27/11/2019).
Kapolsek Bungatan, Situbondo Iptu Hasan Bisri mengatakan, selain berhasil mengamankan pelaku pencurian ponsel merk Iphone. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ponsel milik korban.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor bernopol P 6616 EA, yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
“Untuk pengembangan kasusnya, pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik. Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan,”pungkasnya.