JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) sudah menyalurkan Dana Alokasi Khusus untuk Rumah Tidak Layak Huni (DAK RTLH) Tahun 2019.
Anggaran dari Program DAK RTLH tersebut berasal dari APBN, yang usulannya diajukan pada Akhir tahun 2018 yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Program DAK RTLH ini bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah yang tidak layak huni.
Persyaratan tempat tinggal dikatakan sebagai rumah layak huni tersebut harus memenuhi tiga hal yaitu syarat keselamatan, syarat kesehatan dan syarat kecukupan ruang. Hal tersebut telah disampaikan pada penerima bantuan saat sosialisasi Program DAK RTLH di balai desa setempat.
Pada tahun 2019, Kabupaten Jombang mendapat alokasi sebanyak 168 penerima bantuan yang tersebar di tiga desa di Kecamatan Kudu, yaitu Desa Kepuhrejo sebanyak 40 unit, Desa Sidokaton terdapat 38 unit dan Desa Sumberteguh sejumlah 90 unit.
Masing-masing penerima bantuan akan mendapat alokasi dana senilai total Rp 17,5 juta dengan rincian, Rp 15 untuk pembelian material bahan bangunan dan Rp 2,5 juta digunakan membayar upah tenaga kerja.
Penyaluran Dana Program DAK RTLH tersebut langsung dikirimkan ke rekening bank masing masing penerima bantuan, dimana Pemerintah Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Bank Jatim. Serah terima buku tabungan juga telah dilaksanakan.
Saat berita ini diterbitkan, progres fisik di lapangan telah mencapai antara 70 hingga 80 persen.