FaktualNews.co

Kasus Penggandaan Uang yang Dibongkar Polda Jatim, Korban Tertipu Rp 671 Juta

Kriminal     Dibaca : 891 kali Penulis:
Kasus Penggandaan Uang yang Dibongkar Polda Jatim, Korban Tertipu Rp 671 Juta
FaktualNews.co/Dofir/
Para pelaku digiring menuju ke ruang tahanan Mapolda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sindikat penipuan dengan modus penggandaan uang kembali beraksi di wilayah Jember, Jawa Timur. Para pelaku telah menipu satu korban, dengan total kerugian mencapai Rp 671 juta.

Beruntung, empat orang dalam komplotan itu berhasil diringkus anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka adalah Ruri, Andrian, Virman dan Toni.

Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, menjelaskan, peristiwa penipuan ini terjadi pada awal Bulan November 2019. Mulanya, pelaku mencari korban yang bisa dibujuk uangnya untuk bisa digandakan. Biasanya target korban adalah mereka yang tengah dalam kesulitan.

“Target mereka ini adalah orang-orang yang terlilit hutang, jadi orang-orang yang sedang dalam kesulitan terlilit hutang,” ucap Pitra, Rabu (27/11/2019).

Setelah mendapat target korban, para pelaku lanjut Pitra, pelaku menjanjikan hasil penggandaan 10 kali lipat. Misalnya uang Rp1 juta bisa digandakan menjadi Rp10 juta.

“Modus mereka ini menggandakan uang, dan mereka menggandakan sepuluh kali lipat. Jadi kalau misalnya korban itu punya uang Rp1 juta, berarti ia bisa menggandakan uang Rp1 juta sepuluh kali lipat. Maksudnya dari uang korban menjadi Rp10 juta,” imbuh Pitra.

Karena tergiur dengan bujuk rayu pelaku, korban akhirnya menyerahkan uang yang dimiliki. Uang diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.

Pertama, korban memberikan uang sebesar Rp6 juta rupiah. Uang ini, kata Pitra, sebagai syarat untuk membeli peralatan ibadah Si Kyai. Karena seperti diketahui, modus penggandaan ini, salah satu pelaku berpura-pura menjadi seorang kiai.

Kemudian, korban kembali menyerahkan uangnya sebesar Rp7.100.000 hingga terakhir menyerahkan uang sebesar Rp600 juta. Namun apa yang dijanjikan pelaku tak kunjung didapat oleh korban. Justru korban mengalami kerugian mencapai Rp 671 juta rupiah.

Korban akhirnya melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Jatim. Keempat pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Jatim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain.

“Mereka ini ditahan semuanya, (dikenakan) pasal 378 pasal 372 junto pasal 55. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tutupnya.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin