FaktualNews.co

KPU Trenggalek Gelar Sosialisasi Produk Hukum dan Tahapan Pilkada 2020

Politik     Dibaca : 1058 kali Penulis:
KPU Trenggalek Gelar Sosialisasi Produk Hukum dan Tahapan Pilkada 2020
FaktualNews.co/Suparni
Situasi sosialisasi pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar sosialisasi/penyuluhan produk hukum dan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 di salah satu hotel di Trenggalek, Rabu (27/11/2019).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan, pihaknya memiliki visi dan misi sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung pada 2020 nanti.

“Visi KPU Kabupaten Trenggalek, menjadi penyelenggara Pemilu yang mandiri, profesional dan berintegritas untuk terwujudnya Pemilu yang Luber dan Jurdil,” ungkapnya.

Sedangkan misinya, lanjut Gembong, meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel sertaaksesibel.

Meningkatkan intergritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggaraan Pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggaraan Pemilu.

Menyusun regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progresip dan partisipatif. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh kepentingan.

” KPU juga meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, pemilih berdaulat negara kuat. Dan mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi infomasi dalam penyelenggaraan Pemilu,” terang.

Disampaikan Gembong, pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek secara perseorangan di gelar pada Februari 2020 mendatang.

Sedangkan untuk pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yang di berangkatkan dari Partai Politik akan di gelar pada Juni 2020 mendatang.

“Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Trenggalek, kita laksanakan pada Rabu 23 September 2020,” jelasnya.

Terkait anggaran untuk perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gembong menuturkan. Angaran yang disediakan oleh Pemkab Trenggalek melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 32,8 miliar.

“NPHD ini merupakan tonggak yang pertama terselenggaranya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek 2020. Tanpa NPHD kita tidak bisa melakukan pemilihan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah