MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan. Gerobak hingga tabung LPG yang ditinggalkan pedagang diamankan dalam penertiban tersebut.
Pantauan di lapangan, petugas Satpol PP menyisir beberapa titik lokasi yang digunakan para pedagang untuk membuka lapak. Di antaranya, Pasar Tanjung Kota Mojokerto, Jalan Empu Nala, Jalan Surodinawan, Jalan Brawijaya dan Jalan Mojopahit.
Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah gerobak milik pedagang yang membuka lapak di bahu jalan. Di Pasar Tanjung Kota Mojokerto, petugas mengamankan dua gerobak pedagang kaki lima yang ditinggal oleh pemiliknya.
Di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto petugas mengamankan satu buah tabung elpiji ukuran tiga kilogram dari pedagang mie ayam dan sejumlah peralatan lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto x Heryana Dodik Murtono mengatakan, penertiban dilakukan sebagai salah satu bagian dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penataan PKL.
“Beberapa hari yang lalu kami sudah layangkan surat peringatan, jadi kalau seandainya ada yang protes, bagi kami sudah wajar,” ungkapnya, Rabu (27/11/2019).
Kata Dodik penertiban para PKL sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Karena para PKL berjualan di bahu jalan sehingga petugas melakukan penertiban.
“Kenapa kita amankan, karena kan banyak pembeli yang parkir di sembarang tempat untuk melihat atau membeli barang yang dijual para PKL sehingga menyebabkan arus lalu-lintas menjadi macet,” paparnya.
Menurutnya, sejumlah gerobak dan barang-barang yang diamanakan di kantor Satpol-PP nantinya akan digunakan sebagai barang bukti.
“Para PKL akan kami panggil, setelah itu akan kami lakukan pembinaan agar tidak melakukan aktivitas berjualan di bahu jalan,” pungkasnya