Polda Jatim Bongkar Sindikat Penggandaan Uang, 4 Pelaku Diamankan
SURABAYA, FaktualNews.co – Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat kasus tipu gelap dengan modus penggandaan uang yang terjadi di Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember. Empat orang pelaku pun diamankan, antara lain Ruri, Andrian, Virman dan Toni.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, mengatakan, empat orang yang diamankan itu mempunyai peran berbeda-beda ketika menjalankan aksi tipu-tipunya.
“Yang pertama Ruri ini dari Sambas, Sumatera Utara. Yang mencari korbannya, ia yang meyakinkan korban agar mau menggandakan uangnya,” ucap Pitra ketika konferensi pers digelar, Rabu (27/11/2019).
Lalu Andrian, pria asal Masahi Seram Utara, Ambon. Kata Pitra, pelaku ini yang menyamar sebagai seorang kiai sekaligus guru yang berpura-pura bisa menggandakan uang korban menjadi berpuluh kali lipat.
“Ia (mengaku) mempunyai kemampuan untuk itu (menggandakan uang), kemudian ini yang menggantikan uang di koper itu,” lanjutnya.
Kemudian pelaku lain asal Jember, yakni Ahmad Virman. Disampaikan Pitra, Virman berperan sebagai murid dari Andrian. Sama halnya dengan Andrian, Virman juga mengaku bisa menggandakan uang korban. Termasuk bertugas untuk membagi-bagikan uang hasil kejahatan kepada pelaku lain.
Sementara Toni, dalam aksinya bertindak sebagai sopir yang membawa korban untuk dipertemukan kepada Andrian, sang kiai palsu.
Keempat pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Jatim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain.
“Mereka ini ditahan semuanya, (dikenakan) pasal 378 pasal 372 junto pasal 55. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tutupnya.