Razia Kendaraan Plat Merah di Lamongan, 39 Pelanggar Ditilang
LAMONGAN, FaktualNews.co – Petugas gabungan dari Satlantas Polres Lamongan, Polisi Militer, Dishub dan Dispenda Jatim menggelar razia kendaraan berplat merah. Hasilnya, 39 milik pemerintah ditilang.
Dari 39 kendaraan yang ditilang, kebanyakan kendaraan roda dua. Jenis pelanggarannya pun beragam, mulai dari menunggak pajak, pengendara tidak memiliki SIM hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Tujuan razia kendaraan ini untuk menertibkan PNS, terutama yang membawa kendaraan plat merah. Ternyata banyak ditemukan kendaraan plat merah pajaknya mati, khususnya roda dua,” kata Muhammad Farikh, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, Rabu (27/11/2019).
Menurut Farikh, pengguna kendaraan berplat merah ini akan menjalani sidang tilang sebagaimana lazimnya, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. “Meski kendaraan dinas, pelanggar tetap akan kami tilang seperti biasa,” terang Farikh.
Menariknya, dalam razia itu petugas gabungan menemukan satu kendaraan dinas seharusnya berplat merah diganti dengan plat nomor warna hitam. “Kami meminta yang plat nomornya berganti jadi hitam untuk dikembalikan ke plat nomor asal, yaitu plat dinas warna merah,” jelasnya.