FaktualNews.co

Bagian Hukum Pemkab Blitar Keliling Kecamatan Bentuk Kadarkum

Advertorial     Dibaca : 863 kali Penulis:
Bagian Hukum Pemkab Blitar Keliling Kecamatan Bentuk Kadarkum
FaktualNews.co/Meidian/
Kegiatan Penyuluhan Hukum Setda Kabupaten Blitar pada masyarakat yang digelar di Balai Kecamatan Garum, Kamis (28/11/2019),

BLITAR, FaktualNews.co – Guna menumbuhkan keluarga sadar hukum (Kadarkum) yang akan memberikan pengetahuan tentang hukum di tengah masyarakat. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Kamis (28/11/2019), menggelar penyuluhan dan pembinaan masyarakat di Kecamatan Garum.

Kasubbag Bantuan Hukum, Bagian Hukum Setda Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho mengatakan, di tahun anggaran 2019 ini ada sepuluh kecamatan yang diberikan penyuluhan tentang hukum.

Di setiap penyuluhan disampaikan materi hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Seperti masalah ujaran kebencian, cerai rujuk, dan lingkungan hidup.

Maka dari itu di setiap penyuluhan juga menggandeng beberapa ahli dibidangnya. Seperti hari ini menggandeng Polres Blitar untuk menerangkan masalah tentang Undang-undang ITE. Juga ada dari Dinas Lingkungan Hidup menerangkan undang-undang perlindungan lingkungan yang cukup sering dilanggar masyarakat.

“Tujuan kegiatan ini memberikan kesadaran hukum sehingga tercipta budaya hukum, tertib dan patuh pada norma hukum. Dan keberadaan hukum ini dijadikan panglima dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,” kata Repelita.

Pria yang akrab disapa Eta ini menuturkan dalam tiap penyuluhan di kecamatan, pihaknya mengundang sekitar 20 orang untuk dijadikan perintis Kadarkum. Berasal dari para tokoh pemuda, tokoh agama, dan perangkat desa.

“Jadi warga yang kita undang hari ini akan menggunakan sistem getok tular. Atau menyebarkan informasi hari ini ke tetangganya,” ujarnya.

Menurutnya pengetahuan tentang hukum ini penting diketahui masyarakat. Supaya masyarakat bisa menjalankan kehidupan tahu tentang batasan norma-norma hukum sehingga tidak sampai merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

Contohnya beberapa waktu lalu sejumlah warga Blitar terjerat pidana Undang-undang ITE karena salah dalam memuat kata atau unggahan gambar di media sosial Facebook.

“Semoga dengan penyuluhan ini masyarakat Kabupaten Blitar semakin paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku,” harapnya. (*/kmf)

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags