FaktualNews.co

Diduga Korupsi, Mantan Kadin Pertanian Mojokerto Diperiksa

Hukum     Dibaca : 786 kali Penulis:
Diduga Korupsi, Mantan Kadin Pertanian Mojokerto Diperiksa
FaktualNews.co/Amanullah/
Didampingi kuasa hukumnya, Suliestyawati Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis (28/11/2019).

Pemeriksaan kali ini setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan irigasi sumur dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016.

Dengan didampingi kuasa hukum, Suliestyawat, datang ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, sekira pukul 09.00 WIB.

Sekitar pukul 10.00 WIB, ia bersama kuasa hukumnya naik ke lantai II ke ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto. Hampir tiga jam lebih, Suliestyawati diperiksa penyidik.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu mengatakan, pemeriksaan terhadap Mantan kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto kali ini, tidak lain untuk menindaklanjuti kasus korupsi proyek pembangunan irigasi sumur dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016 yang menjerit dirinya.

“Ini pemeriksaan pertama beliau pasca ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wisnu Kamis (28/11/2019).

Menurut Wisnu, pemeriksaan kali ini baru seputar kewenangannya selaku Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto saat proyek irigasi air tanah dangkal bergulir 2016 silam. Saat itu, Suliestyawati menjabat Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dirinya juga memastikan tidak akan menahan Suliestyawati hari ini. Melainkan penyidik masih berupaya mendalami.

Tidak hanya Suliestyawati, Wisnu menegaskan bakal akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi proyek irigasi air tanah dangkal 2016. “Potensi tersangka lain pastinya ada, sampai saat ini masih ditelaah tim penyidik. Mungkin (para kontraktor),” tegasnya.

Sementara Penasehat Hukum Suliestyawati Mahfud menyampaikan, pemeriksaan kali ini masih seputar tugas-tugas penggunaan anggaran. Belum sampai menjerumus pada proses penahan.

“Tidak Jangan bicara hal-hal begitu soal penahanan, Bu Lis merupakan orang yang taat hukum sehingga semua akan dijalani. Apapun yang diinginkan Kejaksaan, pasal saja belum ditemukan,” ungkapnya.

Penasehat hukum juga menampik sangkaan para penyidik soal proyek irigasi air tanah dangkal 2016. Hanya saja pihaknya belum menentukan upaya hukum untuk melawan sangkaan tersebut.

“Pekerjaan yang tidak selesai tidak dibayar. Pembayaran sesuai progres yang ditandatangani PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), kontraktor pengawas dan PAnya,” tandasnya.

Saat proyek irigasi air tanah dangkal 2016 bergulir, Suliestyawati masih menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto. Dia memilih mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai tersangka Kejari Kabupaten Mojokerto.

Dalam perkara ini Suliestyawati ditetapkan sebagai tersangka pada Jum’at (11/10/2019) dalam kasus korupsi proyek irigasi air tanah dangkal pada 10 Oktober 2019. Proyek ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016. Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin