KEDIRI, FaktualNews.co – Puluhan ribu butir pil Doubel L, sabu-sabu dan ganja kering siap pakai, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Kediri bersama Polres Kediri Kota, BNN Kota Kediri dan Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Kamis (28/11/2019).
Keseluruhan barang yang dihancurkan merupakan barang bukti dari tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang. Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sampai hancur sehingga tak dapat dipergunakan kembali.
Adapun barang yang dimusnahkan tersebut yakni sebanyak 106,63 gram sabu-sabu plus seperangkat alat hisapnya, obat keras sekitar 52.170 berupa butir pil double L, ganja kering 1,87 ons dan ekstasi sekitar 15 butir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Martini mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcraht) terhitung mulai November 2018 sampai Oktober 2019.
Martini berharap, kedepannya agar kasus-kasus yang ada dan berhasil terungkap ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya warga Kota Kediri.
“Jangan sampai tergiur dengan semua barang-barang seperti yang kita musnahkan hari ini. Karena hal tersebut tidak ada manfaatnya dan melanggar hukum,” tutupnya.