JOMBANG, FaktualNews.co-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, menurunkan sedikitnya empat spanduk atau baner di Jalan Pattimura. Baner ini ditertibkan karena melanggar aturan, Kamis (28/11/2019).
Haris Bagian Ketertiban Umum Satpol PP Jombang, pihaknya telah mengamankan empat baner ini yang berdiri tidak pada tempatnya dan mengganggu ketertiban umum.
“Siang kita amankan baner ini, langsung dibawa ke kantor Satpol PP, hari ini kita coba memberikan arahan kepada yang masang baner ini,” katanya.
Baner tak sesuai aturan yang berdiri di sepanjang Jl Pattimura ini merupakan milik salah satu perusahaan rokok.
Meskipun baner yang berdiri di sepanjang jalan ini sudah memiliki izin, namun tetap diamankan dengan mobil Satpol PP ke kantor. Untuk sementara dipinggirkan sembari memberikan arahan kepada pemilik baner.
“Kita akan coba berikan arahan, sementara baner kita amankan di kantor,” ujarnya.
Pengamanan empat baner ini dikarenakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 9 Tahun 2010 tentang ketertiban umum pasal 6 huruf G.
“Melanggar aturan, semua ada di Perda yang tercantum, jadi sudah melanggar karena melanggar ketertiban umum,” tegasnya.
Ke depannya, baner liar yang masih terpajang di sekitar jalan di Kabupaten Jombang, akan tetap diamankan pihak Satpol PP guna menjaga ketertiban umum di Kota Santri.(anggit puji widodo)