BLITAR, FaktualNews.co-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) mengadakan acara pembekalan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di Ruang Rapat Candi Penataran (Lantai III) SETDA Kabupaten Blitar, Kamis (28/11/2019).
Kabid Pengadaan Pembinaan dan Pemberhentian PNS BKPSDM Kabupaten Blitar, Imam Syafii mengatakan, kegiatan ini terkait dengan pelaksanaan uji kesehatan untuk CPNS yang nantinya menjadi persyaratan diangkat menjadi PNS.
“Hadir pada acara ini sekitar 271 peserta hasil seleksi CPNS 2018 dan diangkat dengan SK PNS per-Maret tahun 2020, inti acaranya yakni pemahaman terkait dengan pemeriksaan dan jadwal pemeriksaan di rumah sakit Ngudi Waluyo Wlingi,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berpesan kepada peserta untuk bisa memahami aturan-aturan terkait dengan PNS, mungkin dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN juga PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang disitu mengatur hak dan kewajiban PNS.
CPNS yang nantinya diangkat menjadi PNS diharapkan meningkatkan kinerjanya, karena pada prinsipnya ASN mempunyai tiga fungsi yakni, pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.
“Saya berharap mereka memahami, mengetahui dan menaati aturan terutama UU No. 5 dan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Dengan memahami dua regulasi tersebut, maka otomatis mental mereka akan terbentuk dengan sendirinya,” pungkasnya. (*/kmf)