Ekonomi

220 Perusahaan di Pamekasan Remehkan Pemerintah, Terapkan Upah di Bawah UMK

PAMEKASAN, FaktualNews.co-Sebanyak 220 perusahaan di Kabupaten Pamekasan tidak mematuhi aturan dari Pemkab Pamekasan. Ratusan perusahaan tersebut menggaji pekerjanya di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Pamekasan.

“Dari 300 perusahaan, 80 perusahaan yang gaji karyawannya sesuai dengan UMK. Sementara 220 di bawah UMK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan Arif Handayani saat ditemui di ruangannya, Jumat (29/11/2019).

Arif mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk memaksa perusahaan di wilayahnya menerapkan UMK itu. Sebab, kekuatan keuangan perusahaan belum mampu untuk memenuhi ketentuan UMK setempat.

“Kita sudah sosialisasi kepada perusahan yang berdomisili di Pamekasan, agar menerapkan ketentuan UMK,” katanya.

Arif mengaku serba dilematis dalam menghadapi perusahaan yang tidak menerapkan UMK.

Sebab, sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar pekerja sesuai dengan ketentuan UMK harus ditutup. Sementara, pihaknya juga ditekan regulasi agar menghindari PHK karena penerapan UMK.

“Kalau kondisi perusahaannya besar dan bagus, saya tekankan harus terapkan UMK. Tapi kalau perusahaannya hanya begitu-begitu saja, kita harus bijak,” ujarnya.

Sebagai upaya menghindari PHK di perusahaan yang tidak bisa menerapkan UMK, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada perusahaan tersebut.

“Penerapan UMK berlaku bagi karyawan yang bekerja 45 jam dalam seminggu, itu harus diterapkan. Tapi selama tidak ada pengaduan dari masyarakat dan memberikan sesuai dengan kemampuannya, maka terus kita bina,” tandasnya.

Berdasarkan penetapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), UMK di Pamekasan sebesar Rp 1.913.321,73.