Peristiwa

Anggota KPUD Jember: Berkas Cabup-Cawabup Jalur Perseorangan Harus Berisi Dukungan Untuk Pasangan

JEMBER, FaktualNews.co – Berkas yang diserahkan calon bupati yang maju lewat jalur perseorangan harus berisi dukungan untuk pasangan, bukan orang per orang. Sehingga apabila dukungan hanya untuk salah satu orang (bakal cabup atau bakal cawabup) maka syarat dukungan dianggap tidak sah.

Dikatakan anggota KPUD Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020,

“Ada tiga jenis verifikasi untuk memeriksa syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan yakni verifikasi pertama berupa penghitungan jumlah minimal dukungan dan sebaran, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” kata Hanafi yang duduk di Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jumat (29/11/2019).

Ia mengatakan, KPUD Jember juga akan melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang dijadwalkan pada 19-26 Februari 2020, setelah syarat dukungan jalur perseorangan diterima.

“Setelah itu, kami juga akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020,” lanjutnya.

Saat penyerahan syarat dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan, lanjut dia, tim mereka juga harus memasukkan data warga yang memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon kepala daerah yang bersangkutan ke dalam sistem informasi pencalonan.

“Mereka juga harus menginput data mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir warga yang memberikan dukungan,” ujarnya.

Hanafi menjelaskan calon yang maju dari jalur perseorangan di Pilkada Jember harus mendapatkan sebanyak 121.000 lebih dukungan. “Atau 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Jember yang tercatat sebanyak 1.864.393 orang,” pungkasnya.