FaktualNews.co

Belasan Tahun Cabuli Bocah Laki-Laki, Kakek Asal Tulungagung Dibekuk Polda Jatim

Kriminal     Dibaca : 1046 kali Penulis:
Belasan Tahun Cabuli Bocah Laki-Laki, Kakek Asal Tulungagung Dibekuk Polda Jatim
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Kabidhumas, Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie.

SURABAYA, FaktualNews.co – Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh Muanam (50), seorang kakek asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Ia dibekuk Polda Jatim setelah belasan tahun mencabuli sejumlah bocah laki-laki.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengungkapkan, aksi bejat pelaku terjadi sejak tahun 2008 lalu. Kala itu, para korban masih jauh di bawah umur. Dan aksinya tersebut berlangsung hingga tahun 2019 ini.

“Kejadian tahun 2008, saat korban masih berusia 4, 5, 6 tahun. Hingga sekarang di tahun 2019. Saat ini para korban sudah tumbuh dewasa dan mereka melaporkan,” ujar Barung dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (29/11/2019).

Ada enam bocah laki-laki yang menjadi korban perbuatan bejat Si Kakek. Diantaranya, IW (17), MWN (17), FYS (16), RNA (14), CL (15) dan RD (17). Kebanyakan para korban ini berstatus sebagai pelajar.

Ditambahkan oleh Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie, sebelum pelaku melancarkan aksinya, para korban diajak minum kopi gratis di warungnya. Kebetulan Muanam mempunyai usaha warung kopi.

Ketika korban menerima tawaran pelaku, pada saat itulah Muanam berusaha membujuk korban agar bersedia melayani hasrat seksualnya.

“Setelah anak ini berhasil dibujuk tersangka, kemudian tersangka ini melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum,” tandas Pitra.

Beralas karpet berwarna merah, Muanam mencabuli para korban pada sebuah kamar didalam warung tersebut. Beberapa diantaranya disodomi oleh pelaku. Usai tersalurkan birahinya, Si Kakek kemudian memberi imbalan uang puluhan hingga ratusan ribu agar korban tidak membocorkan perlakuan tak senonoh yang baru saja diterimanya.

Kini, Muanam telah ditangkap anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Yang bersangkutan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kepada tersangka ini sesuai hasil penyelidikan kita, kita terapkan undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun (penjara),” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh