Hukum

Dokter Diduga Cabuli Gadis Ingusan di Mojokerto Diperiksa Polisi, Ngaku Tak Kenal Korban

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan berinisial AD, terlapor kasus pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun, akhirnya diperiksa polisi.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, pemeriksaan terhadap dr AD telah dilakukan Kamis (28/11/19) kemarin. Sementara ini, AD diperiksa polisi sebagai saksi.

Didampingi pengacaranya, dia dicecar pertanyaan penyidik mulai pukul 13.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Dalam pemeriksaan dr AD membantah laporan korban pencabulan yang melibatkan dirinya. Bahkan, dia mengaku tidak kenal dengan gadis asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto tersebut.

“Yang bersangkutan kami periksa masih sebagai saksi. Pemeriksaan tentang alibinya korban, korban kan mengadukan dia. Itu yang kami tanyakan,” kata Dewa Jumat (29/11/2019).

Meski membantah semua materi laporan, pihak kepolisian tetap akan mencari alat bukti lain dalam perkara ini.

Sejauh ini, polisi sedang fokus pada pencarian SC alias Cicik dan RT alias Iyem. Keduanya diburu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

SC merupakan saudara dari AR (30). Kedua wanita ini tinggal di Kecamatan Bangsal, Mojokerto.

Sementara Iyem sama dengan korban, bekerja sebagai pembantu di rumah AR. AR diduga menjadi orang yang mengenalkan dan mengantar korban ke tempat praktik dr AD.

Dari data yang didapat di lapangan, terlapor merupakan seorang dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan.

Dalam sehari hari terduga pelaku pencabulan membuka praktik di sebuah rumah di Jalan Raya Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini, sesuai laporan ke polisi, bermula saat korban dikenalkan kepada terlapor AD oleh temannya berinisial AN (30), warga Bangsal.

Usai korban dikenalkan korban diajak ke tempat praktik AD, dan korban langsung diajak masuk ke dalam ruagan terlapor.

Di sana korban di ajak ngobrol dan disuruh membuka baju hingga terjadi pencabulan.

Usai dicabuli, korban diberi uang oleh terlapor sebesar Rp 1,5 juta.

Korban kemudian membagi uang tersebut kepada AN (30) orang yang mengenakan PL kepada terlapor, yang pada saat itu menunggu di ruang tamu praktik, sebesar Rp 500 ribu.

Hingga kini, dokter AD selaku terlapor dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak, belum bisa memberikan keterangan terkait kasus yang menyeretnya itu.