Edarkan Narkoba Belum Terima Upah Rp 5.000, Pelajar SMK di Sidoarjo Dihukum Percobaan
SIDOARJO, FaktualNews.co-DAP, remaja 17 tahun asal Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo harus duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo, Jumat (29/11/2019).
Ia diadili dalam kasus peredaran pil koplo. Kini, remaja yang duduk di kursi kelas XI di salah satu SMK Kecamatan Krian, Sidoarjo itu harus menerima hukuman. Hakim tunggal I Ketut Suarta menjatuhkan hukuman percobaan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana 2 bulan penjara, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 bulan berakhir,” ucap Ketut saat sidang.
Selain hukuman percobaan, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pelatihan selama 2 bulan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Surabaya.
Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo selama 5 bulan kurungan penjara.
Putusan yang dijatuhkan tersebut melihat berbagai pertimbangan. Hakim mempertimbangkan perbuatan DAP menjual 10 butir pil koplo seharga Rp 30 ribu kepada A (17), teman sekolah itu merupakan perbuatan tindak pidana.
“Perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkap Ketut.
Meski terbukti bersalah, di sisi lain hakim mempertimbangkan perbuatan DAP menjual 10 butir pil koplo seharga Rp 30 ribu kepada A (17) masih belum menikmati hasilnya karena masih dibayar Rp 25 ribu dan sisa uang Rp 5 ribu adalah upah penjualan itu.
Selain itu, terdakwa juga masih sekolah dan pada Desember 2019 mendatang akan melangsungkan ujian tengah semester (UTS).
Bukan hanya itu, hakim juga mempertimbangkan pernyataan dari pihak orang tua berjanji akan mengawasi putranya dengan ketat dan penelitian dari Bapas.
Tertangkapnya DAP merupakan pengembangan dari A (17), temannya yang membeli 10 butir pil koplo. Setelah dikembangkan petugas Polsek Tulangan barang tersebut didapat dari DAP yang dijual seharga Rp 30 ribu.
DAP diamankan pada 21 Agustus 2019 pukul 21.00 WIB di warkop daerah Kecamatan Tulangan.
Ironisnya, petugas menemukan 70 butir pil koplo setelah digeledah di rumahnya. DAP mengaku hanya menjualkan barang milik S, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi 10 butir itu merupakan yang pertama kalinya hingga tertangkap petugas.
Dalam sidang terungkap, DAP adalah anak seorang kuli bangunan dan ibunya bekerja sebagai buruh pabrik itu rencananya mendapat upah Rp 5 ribu yang akan digunakan untuk beli kopi dan gorengan.