Kejaksaan Jombang Siap Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pavingisasi di Plemahan
JOMBANG, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang siap mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan paving di Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito Jombang yang kini ditangani Polres Jombang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Harry Achmad, menuturkan siap mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi (penyalahgunaan wewenang) dalam kegiatan pembangunan jalan paving itu jika penyidik polres belum menemukan alat bukti.
“Kami harus koordinasi dengan polres, sopan santunnya begitu. Kalau memang penyidik polres belum ada temuan, baru kita coba masuk,” kata Kasi intel Kejari Jombang, Harry Achmad, Jumat (29/11/2019).
Sebelumnya diberitakan, proyek pavingisasi di Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito diduga keluar dari rencana anggaran belanja (RAB). Pengerjaan diduga keluar dari spesifikasi teknis (spek).
Itu terindikasi dari isi pemasangan papan proyek, yang diganti dan nominal anggaran yang tertera juga berubah-ubah. Sehingga, kian menimbulkan kecurigaan warga.
“Aneh, dalam waktu kurang lebih satu minggu, papan nama proyek diganti dan nominal anggarannya pun berbeda. Ini menandakan ketidakberesan dalam pelaksanaan pembangunan,” tuduh warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (22/10/2019).
Dijelaskan, awalnya papan nama proyek bernominal anggaran Rp 105.837.900.
Namun setelah Kades Plemahan mendapat undangan permintaan keterangan dan dokumen oleh Satreskrim Polres Jombang, papan nama proyek berubah dan anggaran berubah menjadi Rp 109.100.000.
“Ini ada apa? Apakah ada dugaan penyelewengan anggaran ataukah seperti apa. Karena papan nama proyek berubah dan anggarannya pun ikut diubah,” tegasnya.
Selain itu, kata warga ini, dalam Musyawarah Desa (Musdes) ada yang kurang betul. Sehingga dalam pelaksanaan pembangunan pun amburadul.
“Ini menandakan amburadulnya sistem dan perencanaan desa. Terkait pembangunannya saja seperti itu, apalagi yang lainnya. Dan pola-pola seperti itu harus dirubah, karena demi kemajuan dan pembangunan desa yang lebih bagus,” tandasnya.
Plt Kepala Desa Plemahan, Agus Hariyanto saat dikonfirmasi mengatakan, perubahan papan proyek itu, lantaran atas petunjuk dari pihak kecamatan.
“Kemarin ada monev dari kecamatan, katanya disuruh diubah sesuai RAB. Kan gak sama sesuai RAB yang kemarin pak, ndak apa-apa pakai yang sesuai RAB saja, ya kita rubah. Sekarang salah masa kita anut,” pungkasnya.